Jakarta / transparansiindonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bangun, dia akan menggelar pelaksanaan program Perhutanan Sosial yang diberikan oleh pemerintah. Jika ternyata lahan yang diberikan kepada petani nanti ditelantarkan, maka lahan yang sudah diberikan akan diambil lagi.
“Kalau sudah diberi seperti ini, kalau nanti ditelantarkan, dibiarkan, ya nanti kita ambil lagi. Kalau sudah diberikan tolong semuanya harus produktif, ditanami yang bermanfaat. Jangan sampai dibiarkan tanahnya nganggur, lahannya nganggur, “kata Presiden Jokowi saat memberikan terima pada penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial, di Lapangan Kantor Desa Wonoharjo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (4/11) siang.
Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan dalam program Kehutanan Sosial seluas 1.890,6 hektar kepada 1.685 kepala keluarga atas beberapa kelompok tani. SK akses hutan ini berlaku selama 35 tahun.
Presiden mau, lagi lagi akan cek satu persatu lahan yang sudah diberikan hak pengelolaannya kepada petani itu.
“Kita ingin dari yang sudah diberikan ada manfaatnya. Bukan hanya ke sini simbolis, memberikan ini maka tidak ada manfaatnya, saya tidak mau. Saya ingin yang nyata, yang konkret-konkret yang bisa memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat, “kata Presiden.
Untuk itu, Kepala Negara mengingatkan kelompok tani untuk memanfaatkan lahan dengan menanam tumbuhan yang produktif sesuai dengan wilayahnya.
Pemberdayaan Ekonomi
Presiden Jokowi meyakini, pemberian Surat Keputusan Akses dalam program Kehutanan Sosial itu akan membuat masyarakat dapat memberdayakan lahan ekonomis sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menerima lahan perhutanan sosial di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/1) lalu, untuk dimanfaatkan sebagai tambak udang. Presiden berharap agar perhutanan sosial dapat mendukung ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan lahan di daerah masing-masing.
Menurut Presiden, bank-bank milik negara akan saling mendukung. Namun demikian, agar masyarakat teliti dalam menghitung kebutuhan modal dan pinjaman ke bank agar tidak merugikan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam laporannya mengatakan, perhutanan sosial di indonesia sudah mencapai areal seluas 1.08 juta hektar. Ia menyebutkan, lahan perhutanan sosial yang masih dalam proses penyelesaian yaitu seluas 960 ribu hektar.
“Untuk Pulau Jawa, dalam penyiapan kerja seluas 46.000 hektar yang tersebar pada 48 titik di 30 Kabupaten,” kata Siti (red / TI) *
sumber / setkab RI