Jakarta / transparansiindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan delapan arahan terkait layanan publik kepada wali kota / bupati, camat, dan lurah se-DKI Jakarta. Anies cadangan untuknya tidak menerima pungli, korupsi, dan gratifikasi.
“Tak boleh ada pungli, korupsi, dan gratifikasi apa pun,” kata Anies saat memberikan pengarahan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Kedua, Anies meminta tidak ada kekosongan pelayanan publik. Sebab, kata Anies, satu kesalahan akan bisa menutupi prestasi ratusan kelurahan lainnya.
“Cukup 1 atau 2 kesalahan menutup kebaikan 267 kelurahan, yang salah menutup yang baik,” ujarnya. Ketiga, Anies mengimbau tidak ada yang terlambat saat masuk kantor. Kehadiran minimal 15 menit sebelum jam pelayanan.
“Empat, tak boleh melihat kedaruratan, warga, rasa urgensi Bapak-Ibu harus tahu antisipasi hujan, Lebaran, dan lain-lain, Bapak-Ibu punya pengalaman,” imbaunya.
Kelima, dia mengimbau jangan ada masalah yang mau atau tidak terselesaikan. Keenam, jangan ada yang diskriminatif dan tindakan semena-mena atau merendahkan.
“Tak enak menjadi tidak suka ,” ujarnya.
Ketujuh, dia meminta semua wali kota / bupati, camat, dan lurah tidak ada anak buahnya yang membolos atau berada di tempat yang tidak seharusnya pada saat jam kerja.
“Delapan Bapak-Ibu kerja 24 jam,” imbaunya.
Anies juga meminta jajarannya berpenampilan layak saat melayani masyarakat. Terhadap setiap jam yang dilakukan, Anies akan menegur dua atasan di atasnya.
“Bila ada yang sedang berjalan, dua atasan diatas akan ditegur,” tutur Anies. (merah / TI)