Puluhan Masyarakat Wajib KTP Desa Linelean Belum Pernah Lakukan Perekeman KTP-el

Minsel, Uncategorized126 Dilihat

Amurang/transparansiindonesia.com – Warga Masyarakat Desa Linelean Kecamatan Modoinding yang wajib KTP, ternyata masih banyak yang belum pernah melakukan perekaman, dari informasi yang didapat melalui HukumTua Desa Linelean Roger Kapahang, mengatakan ada sekitar 80 lebih masyarakatnya yang wajib KTP yang belum pernah melakukan perekeman KTP-el.

Saat ditemui oleh media terbangun transparansiindonesia.com di rumah, tampak HukumTua yang low profile dan energik ini, melayani warga yang memerlukan tanda tangan HukumTua untuk keperluan pengurusan perekaman KTP-el dan Kartu Keluarga serta surat-surat keluarga lainnya.

Yang menarik dari HukumTua Linelean ini, ialah setiap kali warga yang memerlukan tanda-tangan dan Cap dari HukumTua, ingin memberikan Uang (Tip),yang oleh warga dianggap sebagai pengganti kertas dan tinta, kepada HukumTua, langsung ditolak oleh HukumTua, karena menurutnya itu sudah menjadi bagian tugas dan pelayanannya kepada masyarakat sebagai HukumTua.

Baca juga:  Evans Liow; Jaga Netralitas ASN, Jangan Ada Intimidasi Ataupun Penekanan

“Sudah Satu tahun lebih saya sebagai HukumTua Linelean, tidak pernah saya mengambil uang tip kepada masyarakat, walaupun itu dipaksakan oleh masyarakat, namun saya tolak karena itu sudah menjadi bagian dari tanggung jawab saya sebagai HukumTua.” Kata HukumTua Roger Kapahang.

Salah satu warga masyarakat Linelean yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan sangat bangga mempunyai HukumTua seperti ini, yang selaku melayani warganya dengan kasih, dan penuh tanggung jawab, Iapun menambahkan HukumTua seperti ini sangat layak untuk menjabat HukumTua periode berikutnya, walaupun Suksesi Pilhut Desa Linelean masih lama lagi.

Baca juga:  Sudah Terdaftar UUCK, Petani di Riau Dijajah Hingga Ditangkap

Dan ketika ditanyakan mengenai ADD tahap tiga apakah sudah direalisasikan, HukumTua mengatakan bahwa itu sudah direalisasikan terutama membayar gaji perangkat desa, karena mereka sudah bekerja dan itu wajib untuk di bayarkan sesuai dengan gaji mereka.

” Semua perangkat Desa Sudah menerima gaji, yang diambil dari ADD tahap tiga, makanya saya berharap agar seluruh perangkat desa dapat bekerja lebih semangat lagi.” tutup Roger Kapahang.   (Hengly/TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *