SetNov Ditahan KPK, Idrus Marham Pelaksana Tugas Ketum Partai Golkar

Nasional203 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Sekretaris Umum Partai Golkar Idrus Marham, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar, lewat rapat pleno DPP, setelah Setya Novanto resmi ditahan KPK, karena tersangkut kasus korupsi, namun status plt ini hanya sementara.

“Kita telah merumuskan kesimpulan untuk bisa dijadikan keputusan rapat, dan mudah-mudahan rancangan ini bisa diterima semua sebagai keputusan rapat.” kata ketua harian partai Golkar Nurdin Halid.

Hal tersebut disampaikannya seusai rapat pleno di kanor DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat, Selasa (21/11), hal tersebut berawal dari permintaan Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsudin sebagai Plt Sekjen Partai Golkar.

Baca juga:  AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Yang Tak Konsen Jalankan Asta Cita

“Saya pun meminta Aziz Syamsudin sebagai dokter hukum, merumuskan dan menggabungkan pendekatan hati nurani dan perasaan serta opini.” ujar Nurdin.

Diapun berharap keputusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap Novanto, yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP.

“Juga suasana batin Setya Novanto, suasana batin kader Golkar dan pertimbangan publik, menyetujui Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketum Partai Golkar, sampai ada keputusan praperdilan.” jelas Novanto.

Adapun hasil dalam Rapat Pleno Kemarin (Selasa, 21/11) antara lain,

Setelah mempertimbangkan suasana batin Setya Novanto dan para kader Partai Golkar dan para konstituen, maka;

  1. Menyetujui Idrus Marham sebagai Ketua Umum Partai Golkar Praperadilan.
  2. Kalau Setya Novanto menang pra-peradilan maka Status Plt berakhir.
  3. Kalau Setya Novanto kalah dalam pra-peradilan maka meminta Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketum, dan kalau tidak mau mengundurkan diri, pleno memutuskan Munaslub.
  4. Keputusan strategis harus melibatkan Ketua Harian,  Sekretaris jendral, Bendahara, dan Ketua Korbid.
  5. Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu pra-peradilan.
Baca juga:  Komisi III Setujui 5 Dewas KPK, Salah Satunya Putra Sulut

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Nurdin Halid sebagai ketua harian Partai Golkar.   (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *