Dilaporkan Wabup Tator, Djuli Mambaya; “Laporan ini Terlihat Janggal, Namun Saya Hormati Proses Hukum”

Nasional127 Dilihat

 Sulsel / transparansiindonesia.com – Bermaksud mengkritisi kasus peredaran narkoba dan mangkraknya pembangunan Bandara Buntu Kuni dengan memposting 5 foto di grup FPFT (Forum Politik Facebookers Toraja), DJuli Mambaya terkait Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara (VDB) ke Polres Tana Toraja pada 16 Februari 2017 dengan nomor laporan LPB / 36 / II / 2017 / SPKT.

Sejak 30 April 2017 sampai dengan tanggal 16 November 2017, tidak ada tindakan apapun dari Polres Tana Toraja, dan secara tiba-tiba kembali secara langsung pada tanggal 17 November 2017 bahwa Polres Tana Toraja menetapkan DJM sebagai tersangka.

Baca juga:  CEP Ikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Yang Diselenggarakan Oleh Lemhanas Dan KPU

Keanehan itu menurut kuasa kukum DJM (Luther), menyatakan DJM pada tanggal 30 April 2017 telah di BAP oleh Polres Tana Toraja. Pada proses BAP tersebut DJM sudah menjelaskan statusnya tidak ditujukan untuk mencemarkan nama baik Victor namun ditujukan untuk mengkritisi masalah peredaran narkoba di Toraja dan masalah mangkraknya Bandara Buntu Kuni ‘.

Ia pun menilai status tersangka DJM sangat janggal karena ada pihak-pihak yang tidak terlibat perkara telah mengupdate informasi status dimedia sosial terlebih dahulu akan ada ketentuan tersangka terhadap DJM. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja mengumumpan ke publik terlebih dahulu sebelum adanya melalui media online.

Baca juga:  AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

Djuli Mambaya (DJM) sendiri saat dihubungi Kamis (23/11/2017) menyatakan status tersangkanya tidak ada aktivitasnya. “Saya beraktivitas seperti biasa, dalam melayani dipekerjaan saya saat ini. Apakah ada hal tersebut, saya percaya proses hukum “kata Djuli Mambaya.

Penetapan status tersangka tersebut penuh dengan keanehan dan. (red/TI) *

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *