Warga Minut Diamankan Tim Buser Polres Minsel, Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Minsel151 Dilihat

Amurang/transparansiindonesia.com – Tim buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan, AL (Angga), 21 tahun, warga Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (22/11).

AL (Angga) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/417/XI/2017/SEK SARIO sehubungan dengan tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi T120SS DB 1590 AK.

“Pihak pelapor memposting bukti laporan polisi serta ciri-ciri kendaraan ke media sosial Facebook, kemudian dishare oleh Tim Cyber sehingga kami langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan; dan benar pada akhirnya kami menemukan tersangka bersama barang buktinya di wilayah Mobongo,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK.

Baca juga:  Ini Hasil Lomba Tunas Bahasa Ibu Tingkat Kecamatan Maesaan

Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel menunggu jemputan dari Polsek Sario.  (Hengly/TI)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *