Amurang/transparansiindonesia.com – Tim buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan, AL (Angga), 21 tahun, warga Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (22/11).
AL (Angga) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/417/XI/2017/SEK SARIO sehubungan dengan tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi T120SS DB 1590 AK.
“Pihak pelapor memposting bukti laporan polisi serta ciri-ciri kendaraan ke media sosial Facebook, kemudian dishare oleh Tim Cyber sehingga kami langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan; dan benar pada akhirnya kami menemukan tersangka bersama barang buktinya di wilayah Mobongo,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel menunggu jemputan dari Polsek Sario. (Hengly/TI)*