Agus Rahardjo; “Tiga Nama Politisi PDIP Tak Akan Hilang Dalam Kasus e-KTP”

Nasional230 Dilihat

  Jakarta/transparansiindonesia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak hilang dalam kasus KTP Elektronik (E-KTP).

Tiga nama tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Hal ini dikatakan Agus Rahardjo dalam konferensi pers terkait kinerja KPK tahun 2017, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurutnya, tak adanya ketiga nama tersebut dalam dakwaan Setya Novanto bukan hal yang perlu dibesarkan. Lanjut dia, ketiga nama tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketiga nama itu tidak akan hilang,” kata Agus Rahardjo.

Baca juga:  Momentum Natal, CEP-MEP Silahturahmi Di Rumah Kediaman Kapolri

Agus Rahardjo menjelaskan, ketiga nama tersebut tidak ada dalam berkas Setya Novanto agar jaksa fokus memeriksa mantan Ketua DPR RI tersebut.

Kata dia, Setya Novanto bukan pihak yang membagikan ke sejumlah nama yang disebutkan hilang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, sebelumnya juga mengatakan hal yang sama.

Kata Situmorang, KPK menyesuaikan kasus dengan kelompok atau cluster yang ditangani.

Menurutnya, memunculkan nama pada surat dakwaan, harus sesuai konstruksi hukum dan kelengkapan bukti.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, kelompok yang dibagi dalam beberapa bagian akan memudahkan KPK dalam pembuktian.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebelumnya sudah dengan tegas membantah dirinya menerima aliran dana E-KTP.

Dondokambey juga mengaku tak mengenal pengusaha tersangka korupsi Andi Agustinus (Andi Narogong) ataupun kedua tersangka Irman dan Sugiharto.

Baca juga:  Presiden Sampaikan Penghematan APBN, CEP; Saya Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Diketahui, Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail sebelumnya menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak adil saat menghilangkan beberapa nama dalam surat dakwaan kliennya.

Selain tiga nama tersebut ada juga nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan sejumlah nama anggota DPR.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan Gubernur Jawa Tengah menerima sebesar USD 520 ribu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima USD 84 ribu. Sedangkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dituding menerima uang USD 1,2 juta.   (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *