Jakarta/transparansiindonesia.com – Dengan pertimbangan bahwa honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2013 perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan, pada 12 Januari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor Tahun 2018 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam Perpres ini disebutkan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (sebelumnya Rp30.712.000,00, red); b. Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (sebelumnya Rp29.176.000,00, red); dan c. Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (sebelumnya Rp27.027.000,00, red).
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018, yang telah diundangkan pada 12 Januari 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Januari 2018 itu. (red/TI)*
sumber/Setkab