Setnov Siap Bongkar Kebusukan Fadli Zon dan Fah

Jakarta/transparansiindonesia.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK akan kembali mengizinkan saudara SN untuk mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam waktu dekat.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Meski sudah tengah malam, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap semangat mempertontonkan barang bukti. Jaksa bahkan sempat membuka rekaman suara pemeriksaan pada Fadli Zon.

Menurut Jaksa, rekaman itu dilakukan secara legal dan hasil kerja sama dengan otoritas setempat. Baik Fadli Zon maupun Setya Novanto terlihat serius menyimak rekaman pemeriksaan itu.

“Jika saya resmi sidang kali ini dipenjarakan, saya bersumpah akan bongkar semua kebusukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam kasus Mega E-KTP tersebut” Ungkap Setya Novanto kepada KPK.

Baca juga:  Tegas Dan Berpengalaman, BJM Layak Menjadi Dewas KPK

Jaksa sempat mengkonfirmasi apakah mengenal suara di rekaman yang menggunakan Bahasa tersebut? Fredrich Yunadi

menganggung. “Itu suara Fadli Zon,” kata Fredrich Yunadi.

Dalam kesaksiannya, Fredrich Yunadi mengaku Fadli Zon dan Fahri Hamzah pernah memberikan komisi soal kasus korupsi itu seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto pada 2012.

Fredrich Yunadi juga menyebut bahwa uang segitu untuk mereka happy-happy

“Saat ketahuan kasus e-KTP, Fadli Zon mengancam Setya Novanto ( walaupun ketua DPR ) Fadli Zon : Kamu lari saja nanti saja dan Fahri Hamzah akan membantu kamu” Ungkap Fadli Zon.

Baca juga:  Bupati Rohil Afrizal Sintong Jadi Irup HUT Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024

Menurut Fredrich Yunadi, Fadli zon itu orang licik dan tidak tahu etika.

“Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1/2018).

Namun, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik baru tersebut akan dikeluarkan secepatnya.  (red/TI)*
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *