Sualang; “Penggunaan Dana Desa dan ADD Harus Transparan”

Minsel194 Dilihat

Minsel/transparansiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan BPD dan Penyampaian PAGU ADD & Dana Desa, Rabu 24 Januari 2018 yang bertempat di Balai desa Tumpaan II Kecamatan Tumpaan.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan total anggaran untuk Dana Desa (Dandes) juga ADD yang akan di realisasi Tahun 2018.
Dari total keseluruhan, Dana Desa 120 Milyar dan ADD 54 Milyar yang siap untuk diterima tiap desa melalui tahap dan persyaratan wajib.
Pada kesempatan itu Pemkab Minsel melalui Dinas PMD dengan narasumber Altin Sualang memaparkan sejumlah aturan teknis pemilihan BPD serta PAGU ADD dan Dana Desa yang akan ditindaklanjuti Tahun 2018 ini.
“Maksud dari kegiatan ini agar supaya pemerintah desa lebih memahami mekanisme dalam pemilihan BPD serta pengelolaan keuangan desa,” ucap Sualang yang juga Kepala Bidang Pemerintah Desa.
Realisasi Dana Desa tertinggi dengan jumlah 963 juta yaitu desa Powalutan Kecamatan Ranoyapo sedangkan untuk ADD tertinggi dengan jumlah 463 juta yaitu desa Tambelang Kecamatan Maesaan.
“Untuk penyaluran dana desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dari total anggaran untuk tiap desa, Tahap kedua sebesar 40 persen sedangkan tahap ketiga sebesar 40 persen,” terang Sualang.
“Dalam proses pencairan dana tersebut diwajibkan untuk setiap pemerintah desa harus memiliki Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta tiap desa wajib menginput anggaran dan SPJ Tahun 2017 sebelum anggaran 2018 disalurkan,” jelas Sualang yang juga sebagai Trainer Of Training (TOT) Pemerintah Desa.
Di penghujung kegiatan, Bupati Minahasa Selatan Christiany Euginia Paruntu SE mensuport kinerja serta memberikan kepercayaan dan tanggujawab penuh bagi seluruh Hukum Tua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di desa harus sesuai juknis.
“Dalam pengelolaan keuangan harus jelas dan teliti. Setiap rencana kegiatan berdasarkan juknis. Jangan main main dalam hal keuangan agar supaya tidak tersandung dengan masalah hukum akibat salah dan kurang teliti dalam pengelolaan keuangan,” terang Bupati yang disampaikan melalui Kabid Altin.    (ajm/hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  Maindoka; Relawan Modoinding Solid Siap Menangkan PYR-FAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *