Minsel/transparansiindonesia.com – Terus meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat, TNI dan Polri terus bersinergitas untuk peningkatan layanan dalam masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dan Polsek Tompasobaru menunjukan hal tersebut lewat pemasangan baliho Sinergitas TNI-Polri didepan Mapolsek Tompasobaru, serta baliho himbauan kamtibmas bagi masyarakat Tompasobaru dan Maesaan.
Kapolsek Tompasobaru AKP Verry A Liwutang, kepada media ini, mengatakan bahwa baliho sinergitas TNI-Polri ini menunjukan sinergitas yang terjalin antara kedua institusi ini begitu dekat dan sangat baik guna memberikan raaa aman dan nyaman serta pelayanan kepada masyarakat.
Disamping itu Kapolsek Verry Liwutang pun menyampaikan himbauan Kamtibmas, sebagaimana yang sampaikan Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, bahwa dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata api (Senpi), dan atau senjata tajam (Sajam/termasuk panah wayer) tanpa hak.
“Sebab bila kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senpi ataupun sajam termasuk panah wayer, tanpa hak, dapat dikenakan sanksi hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1961, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.” kata Liwutang.
Kapolsek Liwutang pun menghimbau, agar seluruh masyarakat dapat turut berperan aktif ,dengan turut memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui atau melihat orang membawa, atau memiliki serta menyimpan senpi atau sajam tanpa hak.
“Semua ini kami laksanakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Maesaan san Tompasobaru, dan dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polsek Tompasobaru.” tutup Kapolsek Liwutang. (Hengly/TI)*