Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tes Kemampuan akademik (TKA) untuk jenjang sekolah dasar dan sederajat mulai dilaksanakan sejak Senin 20 April 2026 untuk gelombang pertama.
Pelaksanaan TKA gelombang pertama yang digelar selama dua hari (20-21/4/2026) untuk jenjang sekolah dasar di Kecamatan Tompasobaru, baru diikuti oleh satu sekolah yakni SD GMIM Torout.
Dari pantauan awak media ini di SD GMIM Torout pada Selasa (21/04), terlihat pelaksanaan tes kemampuan akademik bagi para siswa kelas VI berjalan dengan baik dan lancar.
Kepala SD GMIM Torout, Norita Ayin Loa S.Pd mengatakan bahwa untuk tahun pelajaran 2025/2026 jumlah siswa kelas VI yang mengikuti TKA berjumlah 15 siswa.
“Bersyukur SD GMIM Torout melaksanakan TKA digelombang pertama ini dengan diikuti sebanyak 15 siswa kelas VI yang hingga hari terakhir berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kepsek Norita Ayin Loa.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan TKA di SD GMIM Torout hingga berjalan dengan baik dan lancar tentunya tak lepas dari peran aktif dan partisipasi semua pihak.
Maka dari itu, sebagai pimpinan sekolah dasar GMIM Torout Norita Ayin Loa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berperan aktif dalam kegiatan TKA.
“Terimakasih untuk peran dari semua pihak, baik para orang tua siswa, operator sekolah dan proktor, pengawas dan semua tenaga pendidik yang membantu dan mendukung pelaksanaan TKA mandiri di SD GMIM Torout,” kata Norita Ayin Loa.
Setelah pelaksanaan TKA, para siswa kelas VI juga akan diperhadapkan dengan ujian akhir yang nantinya juga akan menentukan kelulusan para siswa guna melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Ia pun terus mendorong para siswa untuk konsisten dan rajin belajar demi mengejar cita-cita dari pribadi setiap siswa.
Tes Kemampuan Akademik (TKA), merupakan asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik siswa (SD-SMA) secara objektif, seringkali mencakup literasi bahasa Indonesia dan matematika.
TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, namun hasilnya digunakan untuk seleksi ke jenjang berikutnya, bukan sebagai pengganti Ujian Nasional.
Tes kemampuan akademik bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir, penalaran, dan pemahaman akademik murid untuk memberikan data objektif dibandingkan nilai rapor sekolah.
Dan materi Uji dalam pelaksanaan TKA di jenjang pendidikan SMP dan sederajat yakni fokus pada mata pelajaran dasar seperti Bahasa Indonesia dan Matematika.
TKA bersifat sukarela yang artinya tidak wajib diikuti sehingga tidak ada konsekuensi kelulusan bagi yang tidak ikut. Namun dianjurkan mengikuti TKA sebagai nilai tambah seleksi.
Tes kemampuan akademik sering dilaksanakan untuk siswa tingkat akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA) yang merupakan sebagai bahan pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Tes kemampuan akademik berfungsi sebagai alat ukur objektif untuk pemetaan mutu pendidikan dan seleksi akademik. (Hen)*
