Datangi Polda Metro Jaya, Sejumlah Massa Tuntut Penjarakan Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Nasional204 Dilihat
  Jakarta, transparansiindonesia.com – Sejumlah massa yang menamakan diri Front Pembela Keadilan dan Sosial (F-PKS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/4) sore. Mereka mendesak polisi memenjarakan dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
     Dalam aksinya, mereka meminta polisi untuk memproses laporan dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan terlapor Fahri Hamzah. Laporan tersebut terkait komentar Fahri di Twitter dalam berita hoaks yang menyatakan Ketua Muslim Cyber Army (MCA) merupakan Ahokers.
    “Kami ke sini adalah terkait dengan persoalan tweet-nya Fahri Hamzah yang di retweet langsung oleh Fadli Zon yang sudah dilaporkan oleh kawan kami Muhammad Rizky namun Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti,” kata Koordinator Aksi, Abdullah Kirley di lokasi aksi, Jumat (27/4).
Aksi tuntut penjarakan Fahri HamzahAksi tuntut penjarakan Fahri Hamzah (Foto:Ainul Qalbi/kumparan)
Kirley khawatir polisi mendapatkan intervensi oleh pihak-pihak tertentu dalam mengusut kasus ini. Sehingga mereka mendorong polisi untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Karena Fahri Hamzah kita tahu mereka ini orang yang selama ini memang politikus yang kalau bicara memberikan (isu) kontroversial yang bikin orang berantem,” katanya.
Sementara itu, Anyong selaku salah seorang perwakilan aksi menyayangkan pernyataan Fahri yang disebarluaskan Fadli tersebut. Ia menganggap cuitan Fahri tersebut dapat menggiring opini masyarakat menuju informasi hoaks dan ujaran kebencian
“Hoaks ini ketika menjadi konsumsi publik dan kemudian masyarakat kita pemahamannya masih terlalu minim terhadap wacana-wacana yang berat apalagi yang diangkat oleh tokoh tersebut. Ini kan berbahaya bagi masyarakat,” ujar Anyong.  (red/TI)*
Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Tito Berharap Tak Ada Keraguan Untuk Mendiskualifikasi Petahana Yang Melanggar Permen Dan UU Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *