Dinyanyikan Pelanggannya, RA Warga Perum Cahaya Baru Diringkus Polres Labuhanbatu

SUMUT465 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Karena “nyanyian” salah seorang pelanggannya, RA Als Bambi warga perumahan Cahaya Baru jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu terpaksa harus mempertangung jawabkan perbuatannya di Mapolres.

Tersangka RA alias Bambi diringkus petugas sat-res narkoba Labuhanbatu dikediamannya di perumahan cahaya baru Jalan Adam Malik, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 01.30 wib.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba, AKP S Tarigan membenarkan adanya pengangkapan tersangka, Minggu (27/5/2918),”Tersangka Bambi berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna pengembangan penyelidikan” ujar Tarigan.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka Bambi merupakan hasil pengembangan dari tersangka Suparman yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolres karena kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

“Dari keterangan Suparman dipenyidik polres, dirinya mengakui membeli narkotika jenis sabu dari Bambi, dari situ kita melakukan penyelidikan mendalam, guna mengetahui kebenaran hasil pengembangan tersebut” papar Tarigan.

Setelah dianggap kebenaran keterangan suparman diyakini, team serse narkoba didampingi kepala lingkungan setempat melakukan pengeledahan dikediaman tersangka.

Disitu ditemukan barang bukti berupa, 1 buah pirek bekas bakar berisi di duga sabu seberat 1.99 gr brutto, 1 buah pirek, 1 buah bong, 2 buah mancis,1 buah timbangan elektrik, ratusan plastik transparan klip kosong serta1 buah Hp samsung lipat warna hitam.

“Dari interogasi lisan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa sebelumnya ada memberikan narkoba jenis sabu kepada Suparman alias Parman” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *