Pemkab Labuhanbatu Diminta Tutup Penampungan CPO di Desa Bulu Cina

SUMUT281 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Terkait viralnya pemberitaan mengenai mafia CPO yang beroperasi diseputaran jalan lintas Sumatera desa Bulu Cina Kecamatan Rantau Selatan, membuat beberapa aktipis meminta agar Pemkab Labuhanbatu menutup gudang penampungannya.

Pemkab Labuhanbatu sebaiknya belajar dari daerah lain yang berani menutup tempat dan lokasi yang dapat menimbulkan imej buruk bagi daerahnya, apa lagi tidak memilki berbagai ijin yang seharusnya dimiliki.

Demikian dikatakan Haris Nixon Tambunan SH di Rantauprapat yang dimintai tanggapannya, Senin, (30/6/2018)”Diyakini gudang penampungan CPO dijalinsum Desa Bulu Cina Kecamatan Rantau Selatan tidak memilki ijin gudang, amdal lalulintas dan ijin penampungan” ujar Tambunan ketua Penyuluh dan Pembelaan Hukum MPC Pemuda Pancasila Labuhanbatu.

Dijelaskannya, dengan tidak mengantongi ijin dimaksud maka pemkab bisa turun dan menutup aktivitas gudang tersebut. Karena tidak ada kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain tidak punya kontribusi, gudang penampungan CPO itu juga merusak citra dari pemerintah daerah sendiri, karena beroperasi tanpa ijin resmi, papar Tambunan salah seorang pendiri LSM Lentera.

Ditempat terpisah, Ketua DPD LSM TOPAN RI Labuhanbatu MT Sihombing menambahkan, sebaiknya Pemkab Labuhanbatu segera menutup penampungan CPO ilegal tersebut.

“Keberadaan penampungan CPO ilegal itu dapat menimbulkan imej buruk terhadap pemerintahan daerah”ujar Sihombing.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *