Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Polisi menyelidiki viral kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet. Dari penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan fakta-fakta adanya penganiayaan.
Ada beberapa fakta temuan polisi yang berbeda dengan kabar yang beredar. Pertama, Ratna Sarumpaet, menurut polisi, berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus, pada Jumat (21/9), bukan berada di Bandung yang disebut jadi lokasi penganiayaan.
“Fakta yang didapat 21 September jam 5 sore sudah masuk di rumah sakit di Bina Estetika,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers, Rabu (3/10/2018).
Penyelidikan terhadap kabar penganiayaan Ratna dilakukan dengan memeriksa saksi dan alat bukti, seperti rekaman CCTV serta dokumen seperti surat.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap Bu Ratna Sarumpaet atau keluarganya yang mengantar atau pihak rumah sakit. Butuh waktu, tapi pasti akan kami lakukan,” sambung Nico.
Fakta kedua, polisi mengecek pernyataan yang dikutip media soal kegiatan internasional yang diikuti Ratna beberapa saat sebelum terjadinya penganiayaan. Polisi memastikan tidak ada kegiatan internasional sebagaimana disebut pihak yang berbicara mengenai kondisi dan kejadian yang dialami Ratna Sarumpaet.
“Kalau tadi merujuk kepada pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet berada di Bandung pada tanggal 21 September bersama dua orang rekannya dari konferensi internasional dan sudah kami cek tidak ada konferensi internasional,” sambung Nico.
Polisi menegaskan belum menerima laporan dari Ratna atau pihak terkait lainnya atas dugaan penganiayaan. Penyelidikan dilakukan karena ada laporan masuk yang mengadukan soal penyebaran dugaan berita hoaks.
Saat ditanya mengenai kepastian hoaks-tidaknya kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet, polisi menegaskan fakta temuan penyelidikan berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak terkait Ratna Sarumpaet.
Polisi juga segera memeriksa saksi-saksi yang pernah berbicara soal keadaan Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kabar penganiayaan yang kini diselidiki.
Pemeriksaan dilakukan kepada mereka yang memberikan informasi terkait pengakuan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
(red)*