Komisi V DPR-RI, Setujui Anggaran Infrastruktur Kementerian PUPR Sejumlah 110,7 Trilliun dalam RAPBN 2019

Nasional9 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Komisi V DPR RI telah menyetujui anggaran infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 110,7 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

Persetujuan dicapai melalui Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, Kepala Pusat Badan Nasional Pencarian, dan Pertolongan (Basarnas) M. Syaugi.

Baca juga:  Viral Di Bekasi,Seorang Polisi Semprot Dan Bagi Disinfektan Gratis Di Rumah Warga

“Dari Rp 110,7 triliun, sebesar 84,6% merupakan belanja modal dan belanja barang berkarakter modal,” jelas Basuki di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Anggaran sebesar Rp 110,7 triliun dialokasikan  untuk program pengelolaan sumber daya air (SDA) Rp 39,3 triliun termasuk pengendalian lumpur Sidoarjo Rp 425 miliar, penyelenggaraan jalan Rp 40,3 miliar, pengembangan infrastruktur permukiman Rp 20,2 miliar, dan pengembangan perumahan Rp 7,8 triliun.

Selain itu juga digunakan untuk pengembangan pembiayaan perumahan Rp 261,9 miliar, penelitian dan pengembangan Kementerian PUPR Rp 540,9 miliar, pembinaan konstruksi Rp 558,1 miliar, pengembangan SDM Kementerian PUPR Rp 398,9 miliar, pengembangan infrastruktur wilayah Rp 228 miliar, pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian PUPR Rp 99,6 miliar dan kesekretariatan jenderal Rp 533,8 miliar.

Baca juga:  Polsek Gunung Labuhan Amankan DPO Diduga Pelaku Curas

Diluar anggaran Rp 110,7 triliun, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi Rp 5,1 triliun yang akan digunakan untuk peningkatan 4 ruas jalan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU-AP). KPBU-AP merupakan skema baru yang akan diterapkan untuk preservasi jalan.

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *