Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan masuk ke daftar panjang ‘Jumat Keramat’ setelah resmi menjadi tahanan KPK, Jumat (2/11). Penahanannya tersebut juga menjadi sejarah baru bagi DPR RI karena ketua dan wakil ketuanya sama-sama menjadi tersangka KPK.
Sebelum masuk ke kasus Taufik, mari sedikit mengingat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat politikus Setya Novanto. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu, Novanto masih berstatus sebagai Ketua DPR RI sebelum akhirnya digantikan oleh Bambang Soesatyo.
Proses penetapannya pun boleh dibilang cukup panjang. KPK sebenarnya sudah beberapa kali melakukan gelar perkara sejak Maret 2017 silam, namun spindik kasus e-KTP untuk Novanto baru terbit pada Jumat, 10 November 2017 silam.
Berdasarkan putusan hakim, Novanto dinilai terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggara 2011-2013 tersebut. Ia dinilai terbukti menilai keuntungan sebesar USD 7,3 juta dari perbuatannya.
Selain itu, tindakan Novanto juga dinilai menguntungkan pihak lain serta korporasi tertentu. Atas perbuatannya, ia dituding telah merugkan negara atau perekonomian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Hakim berkeyakinan Setnov sudah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia lalu dihukum 15 tahun penjara.
“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Belum lewat satu tahun, kursi pimpinan DPR kembali diguncang ‘Jumat Keramat’. Kali ini Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menjadi korbannya, ia resmi ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jumat (2/11).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Taufik akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kaav C-1. Saat digiring ke mobil usai pemeriksaan, Taufik tapak sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad hingga Rp 3,65 miliar. DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar dan Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad keburu terciduk OTT KPK.
Istilah ‘Jumat Keramat’ memang sangat akrab di telinga awak media maupun masyarakat. Istilah ini dipakai karena di hari Jumat, KPK kerap mengeluarkan keputusan penting mengenai nasib para koruptor.
(red)*