Oknum Direktur RS AR Bunda, Menginjak dan Memcabik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Nasional23 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Oknum Direktur Rumah Sakit AR Bunda Menginjak Dan Mencabik Cabik UU Pers No 40 Tahun 1999 oleh Kepala Rumah Sakit AR Bunda.

Demi mempertahankan ego sombong nya Direktur Rumah Sakit AR Bunda, mengambil keputusan penyelesaian terkait pemberitaan atau media yang menulis perbuatan busuk dirinya lansung melaporkan media tersebut kepihak berwajib ( polisi) .

Sedangkan sesuai surat MoU Dewan Pers dengan pihak Kepolisian Republik Indinesia ( MABES POLRI ), maka setiap pemberitaan mendapatkan hak jawab sebagaimana telah di tetapkan dalam Undang – Undangan pers tentang Pers.
Tapi Malah Direktur Rumah Sakit AR Bunda bukan memberikan hak jawab atau mengkralifikadi malah memaksakan diri nya melaporkan media yang memberitakan diri nya kepihak kepolisian .
Sebelumnya sebagai jurnalis Awak Media sudah mentaati aturan sesuai kode etik 5W1H dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak – pihak terkait dengan kasus tersebut khususnya kepada pelayan Rumah Sakit sebelum berita ini di turunkan.
Sangat memalukan dan sangat Lucu lagi direktur rumah sakit bukannya mengambil hak jawab sebagai Pimpinan Rumah Sakit AR Bunda, Namun dirinya dengan sengaja menginjak injak UU Pers No 40 Tahun 1999 yang telah di tetapkan dan harus di patuhi atau di pakai dalam menyelesaian setiap pemberitaan.
Menanggapi sikap arogan dan sombong nya direktur rumah sakit maka seakan memaksakan Kasus pemberitaan dirinya ke rana Hukum dengan mengatas namakan pencemaran nama baik ( ITE ) Tanpa memperdulikan adanya UU Pers yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers.

Baca juga:  JPIP Menentang Keras PP No 9 / 2018, Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Garam

Menanggapi Prilaku tak senonoh yang di lakukan oleh direktur rumah sakit .
Andi Mulyati ,SE selaku Pimpinan Redaksi ( Pimpred ) Media Nasional Sorot Keadilan melàyanagkan prsan singkat nya melalui WhatsApp Pimpred Media Nasional Sorot Keadilan dalam pesan nya mengajak Kuli Tinta para Jurnalis yang ada di seluruh Indonesia Dari Sabang Sampai Merauke kiranya memberitakan berita tersebut , agar jangan ada lagi manusia yang menginjak injak UU Pers ,” Ucapnya
Masih Lanjut Hal ini adalah bentuk perlawanan insan pers kepada direktur rumah sakit yang sengaja menginjak injak Keadilan serta aturan mekanisme Hukum yang berlaku dalam penyelesaian pemberitaan, ” Tutupnya.
Dilain sisi Galih selaku Kepala Perwakilan ( Kaperwil ) Riau Media RiauInvestigasi.com sangat kesal dengan perbuatan seorang pejabatvutama rumah sakit

Menurutnya masalah pemberitaan mencemarkan nama baik seseorang selalu saja langsung di paksakan ke dalam UU ITE tanpa mematuhi atau penyelesaian dengan menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999 guna di gunakan sebagai mekanisme Pers
Masih lanjut Gelli anehnya lagi Aparat Kepolisian yang menerima laporan tersebut pun seakan akan tak menghargai MOU Dewan Pers dengan Kapolri serta Surat Edaran Mahkamah Agung tentang SEMA No. 13 Tahun 2008 terkait penyelesaian Sengketa pemberitaan malah diduga terkesan seperti sengaja ikut memaksakan menggiring sengketa pemberitaan ke dalam pelanggaran UU ITE tanpa terlebih dahulu mengikuti aturan UU Pers yang seharusnya dijadikan sebagai mekanisme dalam menyelesaikan masalah setiap pemberitaan.

Baca juga:  Terkait Rusuh di Rutan Mako Brimob, Polri; " Masyarakat Jangan Mudah Terhasut dan Terprovokasi"

Bahkan hal tersebut juga ditegaskan oleh Hinca IP Panjaitan
Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Sebagaimana ditulis dalam artikel Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008, berdasarkan SEMA No. 13 Tahun 2008 dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, majelis hakim hendaknya mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek ,” Jelasnya.

 

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *