Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang, pada Selasa 22 Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minsel, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Mewakili Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, hadir Assisten III Setdakab Minsel Efer Poluakan dan membacakan sambutan Bupati Minahasa Selatan, yang menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2019, dan dihadiri oleh SKPD Para Camat, serta semua yang terkait, menunjukan suatu komitmen dari semua pihak dalam mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan, sebagai Pusat keunggulan barang dan Jasa.
“Komitmen dari kita semua, untuk mewujudkan Minahasa Selatan sebagai pusat keunggulan barang dan jasa, sangat saya hargai dan apresiasi, mari kita terus bekerja keras,” kata Assisten III Efer Poluakan, membacakan Sambutan Bupati Tetty Paruntu.
Dalam sambutan tersebut, Bupati Mengajak, melalui Sosialisasi dan pelatihan ini dapat meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang pengadaan barang dan jasa, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dapat memiliki orang-orang yang berkualitas dan kredibel dibidang pengadaan barang dan jasa.
Selain kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut, juga dilaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3, dimana sebagai narasumber hadir dari LKPP Provinsi Sulawesi Utara, yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulut, Fellpes Wuisan SE.
“Dengan digelarnya Sosialisasi dan Pelatihan ini, Minahasa Selatan diharapkan akan menjadi pilar utama, dalam pengadaan barang dan jasa, untuk mewujudkan Minahasa Selatan yang berdaya saing, Mandiri, Beriman, berbudaya, menuju Minahasa Selatan yang Hebat dan Terdepan,” tambah Efer Poluakan dalam membacakan sambutan Bupati.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala ULP Silvia Bimbahati, pimpinan maupun perwakilan SKPD, Para Camat, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan APIP di lingkup Pemkab Minsel.
(Hengly)*