PSI; “Bebas…. Abu Bakar Ba’asyir Harus Akui Pancasila dan NKRI”

Nasional12 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – PSI (Partai Solidaritas Indonesia) turut berpendapat dalam isu pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. PSI menolak pembebasan Ba’asyir jika pimpinan Ponpes Ngruki itu menolak mengakui Pancasila dan NKRI.

“PSI mengapresiasi sikap pemerintah yang mengkaji ulang rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir yang mengemuka ke publik setelah disampaikan Yusril Ihza Mahendra,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).

PSI meminta Ba’asyir–sebagaimana warga lainnya–patuh pada sistem hukum Indonesia dengan memperlihatkan sikap tunduk pada aturan terkait syarat pembebasan, meskipun sebagai narapidana Ba’asyir telah menjalani dua pertiga masa pidana, seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan Pasal 14 poin k.

Baca juga:  Berdasarkan LHKPN ke KPK, RML Urutan ke-5 Bakal Calon Anggota DPD-RI Terkaya, Berikut Daftar 10 Besarnya

“Pembebasan dengan alasan kemanusiaan harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Yakni a. Mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, b. Bersedia membantu aparat untuk membongkar jaringan terorisme, c. Menyatakan setia pada Pancasila dan NKRI,” ujar Antoni.

Sempat kencang dikabarkan akan dibebaskan, isu pembebasan Abu Bakar Ba’asyir mundur lagi. Pemerintah mengkaji lagi rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Tim Pengacara Muslim (TPM) sudah menduga hal itu bakal terjadi karena kasus terorisme merupakan masalah yang sangat kompleks.

“Kami sudah menduga dan tentu saja bahwa ini harus disikapi secara arif dan bijak, terutama saya ingin katakan ini lembaga negara. Perintah itu kan perintah yang mendadak dari presiden kemudian tentu kan ada perangkat-perangkat lain kenegaraan, ada menteri kehakiman, ada Menko Polhukam. Ini berkaitan dengan penanganan kasus terorisme, sedikit rumit dan kompleks. Tetapi menurut hemat saya, harusnya disikapi secara bijak,” kata anggota TPM Achmad Michdan saat dihubungi, Selasa (22/1/2019).

Baca juga:  Hak Jawab Dan Hak Koreksi, Pemberitaan Kasus M.Kace

 

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *