Sri Mulyani; “Masalah Perpajakan Sudah Diatur dalam Undang-undang”

Nasional115 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait ajakan boikot bayar pajak yang diserukan Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Sri Mulyani menjelaskan, masalah perpajakan sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, jika mau menjaga negara ini maka mesti menjalankan kewajiban.

“Sebenarnya negara ini negara kita sendiri yang kita cintai bersama, masalah perpajakan juga sudah diatur oleh konstitusi oleh undang-undang jadi kalau mau menjaga negara ini bersama kita harus menjalankan kewajiban,” katanya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (16/5/2019).

“Kita boleh meminta haknya tapi juga kewajiban dilakukan. Karena pada dasarnya harus menjaga kebersamaan, di dalam penyelenggaraan negara, dalam pemerintah, perekonomian, dan dari sisi jasa kemasyarakatan,” sambungnya.

Baca juga:  Pemilihan Langsung,,?? Begini Tanggapan Tommy Turangan

Sri Mulyani mengatakan, uang pajak sendiri digunakan untuk banyak hal. Dari pembangunan infrastruktur hingga para pegawai.

Bahkan, Sri Mulyani menyinggung uang pajak yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan ke partai politik (parpol).

“Kalau Anda tanya, uang pajak untuk apa untuk segala macam, dari mulai jalan raya, sekolah, rumah sakit, kita bicara air, listrik, tentang seluruh aparat termasuk DPR, partai politik pun juga mendapat APBN jangan lupa, karena mereka mendapatkan per kepala. Jadi kalau nggak mau membayar pajak, masa negaranya nggak jalan,” jelasnya.

Baca juga:  Asisten III Setda Kampar Azwan Terima Silaturrahmi Komunitas Julang Budaya Kampar

Sri Mulyani mengaku tak khawatir terkait seruan boikot pajak ini. Sebab, para politisi juga turut berkomentar menanggapi hal tersebut.

“Nggak, kan kalau kita lihat di antara teman-teman politisi sudah berkomentar, saya tetap berharap masih banyak yang memiliki cara pendekatan kenegarawanan yang baik,” tutupnya.

 

(red)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS