“Turangan: Polda Sulut harus buktikan keseriusan berantas tambang emas ilegal Desa Paret Kotabunan”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLAANG MONGONDOW TIMUR,- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Beredarnya informasi mengenai aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh Ko. Fani bersama anaknya. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius. Praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan pekerja, menghilangkan potensi penerimaan negara, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama belum mendapat tindakan hukum secara tegas. Apabila dugaan tersebut benar, publik menilai negara tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum berlangsung tanpa penindakan.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta lokasi segera dipasang garis polisi (police line), seluruh kegiatan dihentikan, alat berat maupun peralatan produksi diamankan sebagai barang bukti, serta proses hukum dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum LSM AMTI, Tommy Turangan, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operasi sesaat, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Paret, aparat wajib bertindak cepat. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” tegas Tommy.
Tommy juga mempertanyakan keseriusan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal. Menurutnya, komitmen pemberantasan PETI harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
“Publik menunggu langkah konkret. Apabila dugaan tersebut benar, lakukan penyelidikan secara profesional, pasang police line, proses seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum, serta ungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Tommy.
Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik PETI berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui penanganan yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Sementara itu, masyarakat Desa Paret berharap wilayah mereka terbebas dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Warga menginginkan lingkungan tetap terjaga, keamanan masyarakat terlindungi, dan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut.
(Kontributor sulut, Wahyudi barik)
