Lantik Dua Pejabat HukumTua, Kamang; “Semua Sudah Sesuai Prosedur”

Minsel16 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dua pejabat HukumTua yang ada di wilayah Kecamatan Kumelembuai resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Camat Kumelembuai Michael ‘Kamang’ Waworuntu SSTP.

Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji jabatan kedua pejabat HukumTua tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas PMD Minsel, pada Kamis, 14 Mei 2019.

Kedua pejabat HukumTua yang baru dilantik oleh Camat Kumelembuai Michael Waworuntu adalah B.Rumengan (Pejabat HukumTua Lolombulan Makasili) dan Jenry Raintung (Pejabat HukumTua Malola).


Pelantikan pejabat HukumTua tersebut, dilakukan setelah masa jabatan HukumTua Definitif di kedua desa tersebut telah berakhir, dan selanjutnya diisi dengan pelaksana harian HukumTua sebelum ada penujukan pejabat HukumTua.

Kabid Pemdes DPMD Minsel, Grace Sangian membacakan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan, tentang penunjukan Pejabat HukumTua di Kedua desa tersebut, dan dihadiri pula oleh Kepala Dinas PMD, Hendrie Lumapow SH.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Minahasa Selatan, Camat Michael Waworuntu mengatakan agar kepada kedua pejabat HukumTua yang baru dilantik, agar dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan baik, berkerja dengan tulus dalam melayani masyarakat, dan selalu dispilin, serta loyal dan total pada tugas dan atasan.

Baca juga:  Jabat HukumTua Kinalawiran, Jerrie Kowaas; "Terima Kasih Bupati CEP"

“Laksanakan dan jalankan tugas dan kepercayaan yang diberikan dengan baik, bekerja dengan tulus, serta layani warga masyarakat dengan baik, dan juga selalu total dalam tugas, loyal pada atasan,” kata Camat Michael Waworuntu.

Kepada awak media transparansiindonesia.co.id Camat Michael Waworuntu mengatakan bahwa penunjukan kedua pejabat HukumTua tersebut, telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, dimana sesuai dengan aturan bahwa Pejabat HukumTua haruslah ASN dan itu harus ASN Struktural bukan Fungsional.

Ditambahkannya pula bahwa kedua pejabat HukumTua tersebut dinilai mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab dengan baik, dan pengusulan pejabat HukumTua di kedua desa yakni Malola dan Lolombulam Makasili, itu murni penilaian atas kinerja, profesionalitas, dan kemampuan manajemen pemerintahan.

“Kedua pejabat HukumTua tersebut, yakni Jenry Raintung (Malola) dan B.Rumengan (Lolombulan Makasili) adalah pegawai kecamatan di Kantor kecamatan Kumelembuai, dan mengenai penunjukan keduanya sebagai HukumTua, itu tidak ada yang salah, karena pejabat HukumTua tidak harus berasal dari dalam kampung/Desa tersebut, dan kita menilai kedua figur tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan tupoksi sebagai Pejabatam HukumTua,” jelas Camat Michael Waworuntu.

Baca juga:  Kamang; "Hampir Semua Desa Belum Optimal Dalam Penyerapan Dandes Tahap I dan II"

Kamang pun mengatakan bahwa tugas dari pejabat HukumTua yakni melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan didesa, dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan HukumTua didesa, dan tahapannya akan segera dimulai dengan pembentukan Panitia Pilhut oleh BPD.

“Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, terlebih masyarakat yang ada di kedua desa tersebut, (Malola dan Lolombulan Makaslili), untuk bersama-sama menunjang program pemerintah, karena kerja sama, dan kerja solid antara pemerintah dan masyarakat akan mampu membawa kesejahteraan bagi warga desa, dan mari kita sukseskan agenda Pilhut Serentak di Minahasa Selatan, yang rencananya akan digelar bulan Oktober nanti,” ajak Camat Kamang.

(Hengly)*