Kajari Tator dan Pihak BRI Rantepao MoU Terkait SKK Penanganan Perkara Non Litigasi

SULSEL383 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) dam Bank Rakyat Indonesia Cabang Rantepao (BRI Cabang Rantepao) melakukan penanda-tanganan atau MoU terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan perkara Non Litigasi.

MoU tersebut dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Rantepao, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada Senin, 20 Mei 2019.

Penanda-tanganan dilakukan langsung oleh Kajari Tator Jefry Makapedua dan Kepala Bank BRI Cabang Rantepao. suristanta.

Jefry Makapedua dalam kesempatan tersebut, didaulat untuk memberikan materi demi pemahaman hukum para kepala unit dan manager BRI Cabang Rantepao.

Melalui pemaparan materinya, Jefry Penanging Makapedua , menjelaskan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu Kajari Tana Toraja, Jefry Makapedua berharap agar pihak BRI Cabang Rantepao, untuk jangan pernah ragu-ragu meminta pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum, serta pelayanan hukum.

Sementara itu pihak Kacab BRI Rantepao Suristanta mengatakan, dirinya dan pihak BRI merasa bersyukur atas kerja sama ini, dan sesuai instruksi dari pusat, maka BRI akan mengawal dan melayani seluruh instansi vertikal dengan memberikan pelayanan yang optimal.

“MoU tersebut, terkait bantuan hukum berupa SKK, peningakatan kompetensi, penyediaan dan penggunaan jasa bank dilingkup keuangan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, selain penanda-tanganan kerja sama ini, juga dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama Kejari dan pihak BRI Cabang Rantepao.

Hadir dalam kegiatan MoU tersebut, diantaranya Kacabjari Rantepao Yoga Pradilasanjaya, Kasi Intel kejari Tator Andi Ardi Aman, KasiTun Kejari Tator, beberapa pejabat dilingkup Kejari Tator, dan pejabat teras BRI Cabang Rantepao.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang