Minsel, transparansiindonesia.co.id — Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah, dibeberapa Wilayah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, akan segera digelar pada tahun 2020 mendatang, dimana tahapannya Pilkada tersebut akan segera dimulai.
Salah satu Kabupaten yang akan menggelar Pilkada, adalah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Dua Parpol yakni Golkar dan PDIP dipastikan akan mengusung para kader terbaiknya di Pilkada Minsel, selain itu bisa juga muncul pasangan calon lainnya dari Pargab ataupun Independen.
Untuk diketahui Dua Parpol yakni Golkar dan PDIP berhak mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Minsel, hal tersebut setelah dalam Pemilihan Legislatif 17 April 2019 lalu kedua Partai tersebut berhasil meraih 10 Kursi di DPRD Minsel.
Sementara Parpol lainnya yakni Nasdem, Demokrat, Perindo, PAN, kalaupun bergabung menjadi satu fraksi akan berpeluang juga mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Menjelang perhelatan Pilkada Minsel, Ketua Umum AMTI Tommy Turangan SH, memiliki pandangan bilamana Para Calon yang akan bertarung dalam Pilkada Minsel harus memiliki tiga syarat mutlak, untuk bisa menjadi pemenang dalam suksesi Pilkada Minsel.
Ketiga syarat tersebut, menurut Tommy Turangan yakni, Calon harus memiliki Popularitas, Memiliki Elektabilitas dan memiliki Isi Tas (Dana).
“Para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada Minsel, harus bisa memenuhi tiga syarat, yakni memiliki Popularits, Elektabilitas dan Isi Tas, untuk bisa menang dengan Mudah dalam perhelatan Pilkada,” kata Turangan.
Selain itu juga faktor soliditas dari Parpol pengusung memiliki peranan penting untuk bisa memenangkan Paslon yang akan diusung dalam Pilkada.
(T2)*