Diduga Sebar Berita Bohong, OD Dilaporkan KIBAR ke Polda Sulut

SULUT59 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id — LSM KIBAR melaporkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu 4 Spetember 2019, terkait penyebaran berita bohong.

Andreas Lasut SH.MH M.Teol selaku Presiden LSM KIBAR, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa Gubernur Sulawesi Utara ketika memberikan sambutan disalah satu Gereja di Tondano, Kabupaten Minahasa mengatakan bahwa permasalahan belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Talaud Elly Lasut-Mochtar Paparaga (Mantap), karena Mal-administrasi dan telah dimanipulasi sehingga dicalonkan kembali.

Dikatakannya pula bahwa apa hubungannya seorang Gubernur Olly mengatakannya di mimbar, kemudian itu dikatakannya di Tondano, bukannya di Talaud, apa dasar Gubernur mengatakannya.

Baca juga:  Lakukan MoU Dengan Kemenkes RI, Unsrat Dapat Bantuan Alat Penelitian

“Apa dan mengapa Gubernur mengatakannya itu di Tondano, bukannya di Talaud, apakah Fatwa MA yang dijadikan dasar Gubernur mengatakan hal tersebut..? Kalau bemar Fatwa MA perlihatkan itu, namun jika tidak kami menduga Olly Dondokambey melakukan pembohongan dengan menyebarkan informasi tidak benar,” kata Andreas.

Selain Olly Dondokambey, LSM Kibar juga mempolisikan Staf ahli Bidang Kesbangpol Max Siso, Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth, dan Karo Hukum Grubert Ughude.

“Mereka kami laporkan karena para pejabat tersebut diduga telah melakukan pembohongan publik disejumlah media massa dan media sosial dengan menyebarkan berita bohong (hoax) tentang isi fatwa MA, kami keberatan karena Pemprov yang seharusnya jadi filter penyebaran hoax didaerah malah yang terjadi sebaliknya,” ujar Andreas Lasut.

Baca juga:  Perjuangkan Keadilan Untuk Rafael, HBL dan Saron Tuai Apresiasi

(red/T2)*