KAMPAR – Usai mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Kampar periode 2021–2026, sejumlah warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah selama kepemimpinan Purwadi.
Desakan itu muncul dari beberapa warga yang mempertanyakan transparansi penyaluran dana BAZNAS Kampar dalam lima tahun terakhir.
“Sebagai lembaga pengelola uang umat, BAZNAS harus diaudit total. Kami minta KPK atau Inspektorat turun untuk memeriksa laporan keuangan selama Pak Purwadi menjabat. Ini demi menjaga kepercayaan publik,”ujar seorang warga Kampar yang meminta namanya tidak ditulis, Kamis (11/6/2026).
Warga menyebut audit diperlukan untuk memastikan seluruh dana yang dihimpun dari masyarakat telah disalurkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan prinsip syariah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Purwadi terkait desakan audit tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sebagai informasi, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang wajib diaudit secara syariah dan keuangan setiap tahun oleh akuntan publik serta diawasi Kementerian Agama.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Purwadi maupun BAZNAS Kampar sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
