Kajari Pelalawan Bongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi 8,7 M di Dinas PU

RIAU23 Dilihat

Riau, transparansiindonesia.co.id – – Kejaksaan Negeri pelalawan saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan TA 2015 dan TA 2016.

Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat perintah kepala kejaksaan negeri Pelalawan tanggal 15 Oktober 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH.MH membenarkan soal penyidikan dugaan Tipikor di Dinas PU tersebut yang diduga merugikan negara sebesar 8,7 Milliar.

“Kita sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di dinas PU, jadi secepatnya akan kita Bongkar dan berharap dukungan dari stakeholder terkait, dalam upaya penegakan hukum di Pelalawan,” ujarnya.

Baca juga:  Latihan Menembak ini di Pimpim Langsung oleh Kapolres Kampar Akbp Didik Priyo Sambodo SIK

Kegiatan penyidikan perkara dimaksud didahului dengan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Adapun proses penyidikan yakni pada TA 2015 dan 2016 di Dinas PU Kab Pelalawan terdapat anggaran Yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total sebesar Rp.8,7 milyar Yang terdiri dari TA 2015 sebesar Rp.4 milyar dan TA 2016 sebesar Rp.4,7 milyar.

Dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 3 orang Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Silam

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran sbagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut.

(T2)*