Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Desa Temboan Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) kepada 72 Keluarga Penerima Manfaat.
Penyaluran BLT-Dandes kepada keluarga penerima manfaat sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah dimana dimasa pandemi Covid-19 saat ini, melalui Anggaran Dana Desa maka Pemerintah Desa harus memberikan bantuan langsung tunai kepada warga yang terdampak covid-19 dan yang benar-benar membutuhkan bantuan, sebagai upaya meringankan beban keluarga akibat dari penyebaran virus corona.
Dan setelah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku maka melalui Musyawarah Desa Khusus Desa Temboan ditetapkan ada 72 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Temboan.
Dan pada Senin 6 Juli 2020, Pemerintah Desa Temboan menyalurkan BLT-Dandes untuk bulan ke-3 (Juni) kepada 72 Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dandes, dimana proses penyaluran BLT-Dandes tersebut juga dihadiri oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun dan pihak Koramil Tompasobaru yang diwakili oleh M.Wongkar, BPD dan Perangkat Desa Temboan.
Sebelum penyaluran, Camat Maesaan Meyti Pangau SPd menyampaikan bahwa bantuan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, dimasa pandemi Covid-19 saat ini, sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah agar pemerintah desa menganggarkan Bantuan Langsung Tunai dari anggaran Dana Desa.
Sementara itu Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa agar tepat sasaran dan berjalan dengan lancar, ia pun meyakini bahwa proses dan tahapan hingga adanya penetapan KPM BLT-Dandes telah melalui tahapan yang berlaku dan telah sesuai prosedur.
“Dikesempatan ini pula saya mengajak kepada warga masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif dan terjaga, apalagi saat ini kita telah memasuki tahapan Pilkada Serentak, karena rasa aman dan nyaman adalah dambaan bagi kita semua warga masyarakat,” kata Kapolsek Iptu Jefry Mailensun.
HukumTua Desa Temboan Deisy Songgigilan SE, mengatakan bahwa bantuan langsung tunai melalui anggaran dana desa Temboan tahun 2020 tersebut, agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KPM, pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan, serta diharapkannya agar dibelanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.
“Saya ingatkan agar KPM BLT-Dandes dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, jangan pergunakan sesuai dengan keinginan,” ujar Deisy Songgigilan.
Untuk anggaran BLT-Dandes Desa Temboan di gelombang pertama ini (April, Mei, Juni) dengan jumlah KPM sebanyak 72 maka Pemdes Temboan menganggarkan sebesar Rp.129.600.000, dimana setiap KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp.600.000 setiap bulan dan diberikan selama tiga bulan.
Sebelumnya juga Pemerintah Desa Temboan telah menyalurkan BLT-Dandes kepada 72 KPM untuk bulan pertama dan kedua (April dan Mei) pada beberapa waktu lalu.
Selain dianggarkan untuk penanganan Covid-19 seperti BLT-Dandes dan Belanja APD, Pemdes Temboan untuk Dana Desa tahun 2020 juga menganggarkan kegiatan yang pembangunan fisik infrastruktur desa.
Proses penyaluran BLT-Dandes kepada ke-72 KPM berjalan dengan baik dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan dalam upaya memerangi penyebaran Covid-19.
(Hengly)*
