Sulut, transparansiindonesia.co.id — Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan Sehan Salim Landjar, menerima Formulir B.1-KWK dari DPP Partai Golkar.
Penyerahan Formulir B.1-KWK tersebut digelar di kantor DPP Partai Golkar, pada Senin Malam 31 Agustus 2020, dan diterima langsung oleh DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan Sehan Salim Landjar (CEP-SSL).
Formulir B.1-KWK merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon usungan Partai Politik untuk mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Dengan diterimanya Formulir B.1-KWK Parpol dari DPP Partai Golkar, maka dipastikan Paslon CEP-SSL maju dalam gelaran Pilkada Sulut nanti, karena beberapa waktu lalu, CEP-SSL juga sudah menerima Formulir B.1-KWK Parpol dari DPP PAN.
Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Deprov Sulut telah memenuhi syarat mengusung Paslon Pilkada Sulut karena ke-dua Partai tersebut telah mengantongi sembilan kursi.
Usai menerima Formulir B.1-KWK Parpol, DR.Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan sangat berterima kasih kepada DPP PAN dan DPP Partai Golkar yang sudah memberikan kepercayaan kepada dirinya bersama Sehan Salim Landjar untuk maju dalam Pilkada Sulut 9 Desember 2020 nanti, dan nantinya dukungan dan kepercayaan tersebut akan dijawab dengan kemenangan pada 9 Desember 2020 nanti.
“Terima-kasih kepada DPP PAN dan DPP Partai Golkar yang telah memberikan kepercayaan kepada kami Paslon CEP-SSL yang diwujudkan dengan penyerahan Formulir B.1-KWK Parpol ini, kepercayaan yang diberikan ini, akan kami jawab dengan kemenangan pada Pilkada Sulut nanti, maka dari itu seluruh kekuatan akan dikerahkan guna meraih kemenangan, ayo.. Mari Rebut Kembali,” ujar Tetty Paruntu.
Selain CEP-SSL, Bakal Paslon dalam Pilkada Minsel yakni dr.Michaela Elsiana Paruntu MARS dan Ventje Tuela S.Sos (MEP-VT) juga menerima Formulir B.1-KWK dari DPP Partai Golkar.
(Hengly)*