Lumpur Menutup Rumah, Banjir Bandang Mengguncang Bolmong, Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Menjadi Sorotan

“Saat Solimandungan II Terkubur Lumpur, Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan?”.

 

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa)
Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, BOLAANG MONGONDOW,- Banjir Bandang menerjang sejumlah Wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow, menjadi Tamparan Keras bagi seluruh Pemangku Kepentingan.

Musibah tersebut bukan sekadar peristiwa Hidrometeorologi biasa, melainkan peringatan serius mengenai kondisi Lingkungan Hidup yang semakin rentan akibat tekanan Aktivitas Manusia terhadap Kawasan Hutan, Daerah Aliran Sungai, serta Wilayah Pegunungan.

Pemandangan memilukan terlihat di kawasan Solimandungan II. Endapan lumpur menimbun permukiman warga hingga mencapai bagian atap rumah. Jalan lingkungan berubah menjadi hamparan tanah pekat. Perabot rumah tangga rusak. Aktivitas ekonomi lumpuh. Anak-anak, perempuan, serta lanjut usia terpaksa mengungsi menuju lokasi penampungan darurat.

Pada masa tanggap darurat, pemerintah daerah aparat kepolisian, TNI, bersama unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, serta Taruna Siaga Bencana (Tagana) bergerak memberikan bantuan kemanusiaan.

Tenda pengungsian didirikan, logistik disalurkan, dapur umum dioperasikan. Kendati demikian, bantuan kemanusiaan hanya mampu menjawab kebutuhan jangka pendek, sedangkan akar persoalan bencana masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai banjir bandang tersebut patut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kerusakan daerah tangkapan air, pembukaan lahan tanpa kontrol, hingga maraknya dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam pembahasan penyebab meningkatnya risiko bencana.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan emas tanpa izin terus menjadi pembicaraan publik. Berbagai lokasi diduga mengalami eksploitasi secara masif. Bukit dibongkar. Vegetasi penahan air hilang. Struktur tanah berubah. Aliran sungai mengalami sedimentasi. Saat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kawasan hulu, kemampuan tanah menyerap air berkurang drastis sehingga limpasan permukaan meningkat dan berpotensi memicu banjir serta longsor.

Fenomena semacam tersebut telah berulang kali menjadi perhatian para pemerhati lingkungan. Hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem.

Ketika tutupan vegetasi berkurang akibat aktivitas eksploitasi tanpa kaidah konservasi, kemampuan alam menahan air hujan turut menurun. Dampaknya tidak selalu terlihat dalam waktu singkat, namun akumulasi kerusakan dapat memunculkan bencana besar pada masa mendatang.

Di tengah sorotan publik, muncul nama AM alias Asri atau Ali, sosok yang disebut-sebut oleh berbagai kalangan sebagai salah satu figur berpengaruh dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. Dugaan keterlibatan tersebut menjadi perbincangan luas menyusul bencana banjir bandang yang melanda wilayah Bolmong.

Baca juga:  Saling Klaim Lahan PETI Goropai, LSM-AMTI; Periksa Kadis Perindag Boltim

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, investigasi lapangan, serta pendalaman oleh aparat berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

Meski demikian, berbagai pihak menilai bahwa keberadaan para pelaku pertambangan tanpa izin tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun. Kritik publik semakin menguat ketika sejumlah pengusaha diduga tampil memberikan bantuan sosial kepada korban bencana, sementara pada saat bersamaan aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin terus menjadi sorotan.

Bagi sebagian kalangan, bantuan kemanusiaan merupakan tindakan positif. Namun bagi kelompok pemerhati lingkungan, bantuan pascabencana tidak dapat menghapus tuntutan terhadap tanggung jawab ekologis apabila terbukti terdapat aktivitas yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Persoalan lain yang tak kalah serius terletak pada penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pengolahan emas ilegal. Salah satu zat paling sering disorot yakni sianida.

Sianida dikenal sebagai bahan kimia beracun dengan tingkat risiko tinggi. Penggunaan tanpa standar keselamatan berpotensi mencemari sumber air, merusak ekosistem sungai, membunuh biota perairan, serta mengancam kesehatan manusia. Paparan dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan gangguan serius terhadap sistem pernapasan, saraf, hingga berisiko menyebabkan kematian.

Di sejumlah wilayah pertambangan ilegal, pengelolaan limbah sering kali tidak memenuhi standar lingkungan. Kolam penampungan limbah minim pengawasan. Saluran pembuangan tidak jarang terhubung langsung menuju aliran sungai. Kondisi demikian memunculkan kekhawatiran mengenai pencemaran jangka panjang terhadap sumber air masyarakat.

Selain persoalan sianida, praktik distribusi solar ilegal juga kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang emas tanpa izin. Solar menjadi kebutuhan utama bagi alat berat, mesin pompa, hingga berbagai sarana operasional pertambangan.

Peredaran solar bersubsidi secara tidak tepat sasaran berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu demi membantu masyarakat, bukan digunakan untuk menopang aktivitas usaha ilegal.

Ketika bahan bakar bersubsidi dialihkan menuju kegiatan pertambangan tanpa izin, muncul dugaan penyalahgunaan kebijakan negara demi keuntungan segelintir pihak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Masyarakat menilai mustahil aktivitas pertambangan berskala besar berjalan dalam waktu lama tanpa dukungan logistik, distribusi bahan bakar, peralatan operasional, serta jalur pemasaran hasil tambang.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Aparat Penegak Hukum, pemerintah desa, serta instansi terkait. Publik mengharapkan langkah konkret berupa penegakan hukum tanpa pandang bulu. Keberanian menindak pelaku lapangan saja tidak cukup apabila aktor utama, pemodal, pemasok bahan bakar, serta jaringan distribusi hasil tambang tidak tersentuh proses hukum.

Baca juga:  Sulawesi Utara Mantapkan Langkah Menuju Paskah Nasional 2026, AMTI Beri Dukungan Terbuka

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai bencana banjir bandang di Bolmong harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola lingkungan hidup serta penegakan hukum di sektor pertambangan.

Menurut Tommy Turangan, kerusakan lingkungan tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Bencana besar umumnya diawali rangkaian aktivitas eksploitasi tanpa kontrol, pembiaran berkepanjangan, serta lemahnya pengawasan terhadap kawasan rawan kerusakan ekologis.

“Jangan menunggu lebih banyak korban berjatuhan baru bergerak. Alam memiliki batas toleransi. Ketika hutan dibuka secara serampangan, lereng dibongkar tanpa kajian, aliran sungai dipenuhi sedimentasi, maka risiko bencana akan meningkat. Negara harus hadir melalui penegakan hukum tegas terhadap seluruh pelaku tambang ilegal tanpa pengecualian,” tegas Tommy, kepada awak media, Selasa (2/6/26) Siang tadi.

Lebih lanjut, Turangan menyoroti dugaan penggunaan sianida dan distribusi solar ilegal sebagai persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, kerugian akibat tambang ilegal bukan hanya menyangkut hilangnya potensi penerimaan negara, melainkan juga ancaman kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta meningkatnya risiko bencana hidrologi.

“Kita tidak boleh hanya berbicara soal emas. Ada sungai, ada hutan, ada sumber kehidupan masyarakat. Ketika keuntungan pribadi ditempatkan di atas kepentingan lingkungan, maka masyarakat luas akhirnya menanggung beban paling berat saat bencana datang,” ujar Tommy.

LSM AMTI juga mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow. Langkah penindakan, menurut Turangan, harus menyasar seluruh rantai bisnis ilegal mulai dari pemodal, operator lapangan, pemasok bahan bakar, penadah hasil tambang, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas melawan hukum.

Banjir bandang Bolmong, akhirnya menjadi pelajaran mahal mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Lumpur dapat dibersihkan,rumah dapat dibangun kembal, infrastruktur dapat diperbaiki. Namun kerusakan ekosistem memerlukan waktu jauh lebih panjang untuk dipulihkan.

Di tengah duka masyarakat, muncul harapan agar musibah tersebut tidak sekadar menjadi berita sesaat. Publik menunggu keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam membuktikan bahwa keselamatan lingkungan serta kepentingan masyarakat berada di atas kepentingan bisnis ilegal.

Apabila pembiaran terus berlangsung, maka bencana serupa berpotensi kembali hadir dengan dampak yang lebih besar pada masa mendatang.

 

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *