Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020

Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id- Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) peraturan komisi pemilihan umum Nomor.1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dan keputusan KPU kabupaten Waykanan Nomor: 76/PL.02.3-kpt/1808/KPU-kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020, dengan ini diumumkan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Waykanan pada pilkada serentak lanjutan tahun 2020.

Thab

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  HPN 2025, Turangan; Jadilah Pers Yang Berintegritas Mengawal Ketahanan Pangan