Satu orang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tahan Polisi

Uncategorized481 Views

Satu orang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tahan Polisi

Pangkalan Kuras, Pelalawan Transparansiindonesia.co.id  Polisi Sektor ( Polsek ) Kecamatan Pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Menahan Seorang Pelaku  berinisial RS ( 50 Thn ) kerena diduga  telah melakukan  pencabulan terhadap anak dibawah umur  atau tindak pidana  Persetubuhan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/X/2020/Riau/Res Pllwn/Sek PKL Kuras tertanggal 02 Oktober  2020.

 

Hasil rangkuman media ini melaui sebuah laporan rilis Humas Polsek Pangkalan kuras Bripka Marmin.SH Pelaku merupakan seorang laki laki berinisial Rs (50 thn ) dengan alamat Desa Santong Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kini sudah di lakukan penahanan, terhadap laki laki Paroh baya ini ujar Bripka Marmin .SH Melalui  Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.

 

Terungkapnya  Kasus ini berawal  pada tanggal 02 /10/ 2020 seorang  (Pelapor)  Mujiatun seorang perempuan yang tinggal  dijalan lintas Timur desa Palas Kecamatan Pangkalan kuras , lahir di Bengkulu pada tanggal  16 Juni 1980,(40 Thn ) selaku pelapor atau ibu korban melaporkan dan menerangkan tersangka RS ( 50 Thn)

Pada hari Jumat  02 /10/2020 sekira pukul  01.16 Wib. Mujiatun ( Pelapor) melihat tersangka Rs masuk ke dalam kamar  anaknya, dan Mujiatun ibu korban merasa curiga dan mencoba untuk melihat ke dalam kamar anak nya,  yang mana pada saat itu  Mujiatun (Pelapor) langsung melihat Tersangka Rs sedang memegang kemaluan anaknya serta  memeluk anak nya dan Mujiatun langsung mengatakan, ” Kau apa kan anak ku , ujarnya .

” Dan Hal ini langsung dilaporkan Mujiatun (ibu korban’ ) ke Polsek Pangkalan Kuras.

Kini Tersangka Rs telah dilakukan penahan untuk diproses lebih lanjut

Yang mana pasal yang disangkakan

Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(PUGA)