Satu orang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tahan Polisi

Pangkalan Kuras, Pelalawan Transparansiindonesia.co.id Polisi Sektor ( Polsek ) Kecamatan Pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Menahan Seorang Pelaku berinisial RS ( 50 Thn ) kerena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana Persetubuhan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/X/2020/Riau/Res Pllwn/Sek PKL Kuras tertanggal 02 Oktober 2020.
Hasil rangkuman media ini melaui sebuah laporan rilis Humas Polsek Pangkalan kuras Bripka Marmin.SH Pelaku merupakan seorang laki laki berinisial Rs (50 thn ) dengan alamat Desa Santong Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kini sudah di lakukan penahanan, terhadap laki laki Paroh baya ini ujar Bripka Marmin .SH Melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Terungkapnya Kasus ini berawal pada tanggal 02 /10/ 2020 seorang (Pelapor) Mujiatun seorang perempuan yang tinggal dijalan lintas Timur desa Palas Kecamatan Pangkalan kuras , lahir di Bengkulu pada tanggal 16 Juni 1980,(40 Thn ) selaku pelapor atau ibu korban melaporkan dan menerangkan tersangka RS ( 50 Thn)
Pada hari Jumat 02 /10/2020 sekira pukul 01.16 Wib. Mujiatun ( Pelapor) melihat tersangka Rs masuk ke dalam kamar anaknya, dan Mujiatun ibu korban merasa curiga dan mencoba untuk melihat ke dalam kamar anak nya, yang mana pada saat itu Mujiatun (Pelapor) langsung melihat Tersangka Rs sedang memegang kemaluan anaknya serta memeluk anak nya dan Mujiatun langsung mengatakan, ” Kau apa kan anak ku , ujarnya .
” Dan Hal ini langsung dilaporkan Mujiatun (ibu korban’ ) ke Polsek Pangkalan Kuras.
Kini Tersangka Rs telah dilakukan penahan untuk diproses lebih lanjut
Yang mana pasal yang disangkakan
Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(PUGA)
