Cabuli Anak Dibawah Umur, Theo Mendekam Di Tahanan Polres Minsel

Minsel451 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pria dengan inisial TR alias Theo usia 59 tahun, dengan yang melakukan tindak pidana percabulan.

Theo, harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena mencabuli seorang gadis dibawah umur, sebut saja Mawar usia 10 tahun.

 

Theo, yang adalah pria lanjut lansia dan masih memiliki istri ini melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak gadis dibawah umur, Mawar (nama disamarkan), usia 10 tahun, warga Kecamatan Motoling Barat.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan bahwa peristiwa perbuatan cabul, dilakukan oleh tersangka pada awal bulan April 2021, dirumah tersangka.

Baca juga:  Bakal Dihadiri Micha Paruntu, Malam Final Pilretel Wilayah Tompasobaru Satu Digelar Di GIT

“Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada awal bulan April 2021 di rumah tersangka. Korban adalah seorang anak gadis di bawah umur, tinggal satu Lorong dengan tersangka,” ungkap Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mencium alat kemaluan korban.

“Awalnya korban bermain dengan anak tersangka di dalam kamar. Tak berselang lama, tersangka masuk ke dalam kamar, membuka rok korban dan mencium alat kemaluan korban,” terang Iptu Mulyadi.

Usai melakukan aksi cabul, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban; janji tersebut ditepati tersangka pada besoknya.

Baca juga:  Puskesmas Poopo Launching ILP, Wujud Peningkatan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian ini kepada temannya hingga sampai ke telinga orang tuanya. Pihak orang tua yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian.

“Tersangka langsung kami jemput dan dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini, tersangka telah kami bawa untuk diamankan di rutan Polres Minsel guna proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek Motoling. (Hengly)*

Sumber/Humas Polres Minsel 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP