Amurang (Minsel), transparansiindonesia.com – Manjelang Hari raya umat islam yaitu idul fitri, beberapa karyawan muslim amat menantikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang nanti akan di bayarkan perusahaan kepada mereka, untuk membantu mereka dalam merayakan hari raya idul fitri.
Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten Minahasa Selatan, kepala dinas Drs Sonny Maleke, saat di temui oleh awak media transparansiindonesia.com di ruang kerjanya, Selasa 13/6, mengatakan adalah hak dari para karyawan untuk menerima tunjangan hari raya, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk menyalurkan tunjangan tersebut,
“THR Merupakan kewajiban dari perusahaan untuk di bayarkan kepada para karyawannya ketika akan menghadapi hari raya, dan itu wajib di salurkan 7 hari sebelum hari raya (H-7).” Kata Kadis Sonny Maleke.
Maleke pun mengatakan dinasnya siap menampung keluhan bagi karyawan yang merasa haknya terabaikan seperti pemberian THR yang belum tersalurkan.
“Dinas kami siap menerima keluhan para karyawan jika ada hak mereka ada yang terabaikan, dan pengaduan akan kami terima selama jam kantor yaitu dari jam 08:00-16:00, kami pun akan memfasilitasi ketika kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan terjadi masalah mengenai penyaluran THR,” tambah Maleke.
Ketika di tanya apakah sudah ada laporan dari tenaga kerja yang masuk terkait pemberian THR yang belum di salurkan, Maleke mengatakan belum ada laporan yang masuk.
“Selama ini belum ada laporan yang masuk, dan mudah-mudahan penyaluran THR bagi karyawan akan terlaksana dengan baik, agar supaya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan berjalan lancar.” tutup Maleke.
Hengli K