AMTI Soroti Pembangunan Lapangan Tenis dan Basket Unsrat Bernilai Rp.6,2 M

SULUT7 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di beberapa proyek pengerjaan yang ada di lingkungan universitas Samratulangi Manado, salah satunya yakni dugaan korupsi pada proyek Lapangan Basket, dan Lapangan Tenis.

LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia melalui ketua umum Tommy Turangan SH, menyoroti akan dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, dimana dugaan korupsi tersebut terjadi ditahun anggaran 2020, Unsrat membangun lapangan tenis dan lapangan basket dengan total nilai anggaran sebesar Rp.62 Milliar.

Dari data yang ada, luas lapangan tersebut sekitar 800 meter persegi yang dicor dan dipasangi kanopi sekitar 600 meter persegi. Hanya satu lapangan tapi berfungsi untuk dua kegiatan olahraga berbeda, tenis dan basket.

Baca juga:  CEP For Sulut, MEP For Minsel, Ini Daftar Selengkapnya Balon Kepala Daerah Dari Golkar

Begitupun sebagai mana laporan dari salah satu penggiat anti korupsi ke Kejati Sulut harga pekerjaan tersebut tidak wajar, terdapat potensi markup dan itu sudah menghitung nilainya.

Maka dari itu AMTI, dengan tegas mengatakan agar pihak berkompeten dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya melakukan penyelidikan akan dugaan korupsi tersebut.

Dikatakan Ketua Umum AMTI Tommy Turangan SH bahwa pemenang lelang tender proyek tersebut adalah PT CAL, sesuai laporan yang diterima, namun proyek diduga dikerjakan oleh pejabat tinggi Unsrat.

Ditambahkan Turangan pula, nilai proyek itu secara kasat mata, sangat mahal dibandingkan tampilan fisiknya. Tak perlu ahli menilai, orang awam saja bisa menaksir harganya tidak wajar, sehingga aparat penegak hukum harus segera menyelidikinya.

Baca juga:  Golkar Sulut Sepakat Dukung Airlangga Capres RI

“Ini adalah anggaran APBN tahun 2020 dan ini sudah di laporkan teman-teman LSM di kejati Sulut, maka dari itu AMTI minta Kejati langsung tindak-lanjuti laporan teman-teman LSM,” kata Turangan.

Aktivis vokal tersebut juga mengatakan bila terbukti bersalah maka Rektor unsrat harus di penjara, karena di duga sudah merugikan uang negara.

“Korupsi musuh bersama, dan semua sama kedudukannya dalam hukum, karena hukum adalah panglima di Negara Indonesia, tak ada yang kebal hukum,” tambah Tommy Turangan. (red/T2)*