Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Pencurian Bermodus Jasa Perbaikan Kompor Gas

Minsel1196 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Beberapa pekan lalu, Kabupaten Minahasa Selatan bahkan Sulawesi Utara pada umumnya dihebohkan dengan adanya kasus pencurian oleh empat orang, yang bermodus dengan menawarkan jasa perbaikan kompor gas, yang terjadi di Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel.

Namun, upaya pencurian tersebut, tidak berhasil, setelah korban langsung menyadari bahwa ada barang berharga yang hilang darinya, sehingga ia langsung berteriak, dan hampir saja para pelaku menjadi korban amukan massa, dan beruntung pihak kepolisian langsung tiba di lokasi dan mengamankan para pelaku.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maka Kepolisian Resort Minahasa Selatan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menetapkan dua tersangka atas kasus pencurian harta benda yang terjadi di Desa Suluun Dua tersebut.

Kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. M.Kn mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian yang bermodus penawaran jasa perbaikan kompor gas yang terjadi di Desa Suluun Dua.

Baca juga:  SPMB Dibuka Dan Banyak Program Keahlian, Ayoo Gabung Di SMKN 1 Tompasobaru

“Untuk kasus pencurian tersebut, kita telah tetapkan dua tersangka yakni berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado; dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa,” kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.

Kejadian pencurian perhiasan emas yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis, 23 Desember 2021 sekira pkl. 14.00 wita, di Desa Suluun Dua, menimpa korban seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga desa setempat.

“Motifnya para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengimingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium; untuk berat total babuk 26 gram, kerugian dikisaran 13 juta rupiah,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga:  Komitmen Dalam Pengabdian, NVM Jawab Kebutuhan Warga Melalui Pelayanan Ambulance Gratis

Korban yang tersadar diri merasa barang perhiasannya telah dicuri langsung berteriak memanggil warga sekitar kemudian tak berselang lama terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka.

“Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, maka para tersangka sebagaimana pasal 362 KUHPidana dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel