LSM-AMTI Soroti PT. BDL, Minta Gubernur Batalkan Segala Proses Perizinan

SULUT74 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) dilokasi WUP Monis Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, meminta agar Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mencabut atau membatalkan izin segala proses perizinan yang dikantongi oleh PT. BDL.

Hal tersebut dikarenakan PT. BDL sejak tahun 2020 tidak memberikan manfaat baik bagi negara, daerah, maupun masyarakat dilingkar tambang.

Dikatakannya bahwa sejak awal aktivitas PT. BDL telah diwarnai dengan berbagai motif yang tak jelas, dimana siapa investornya, atau join operasional sengaja dikaburkan atau disembunyikan, bahkan pula ada dugaan kuat sejak aktivitas tambang dilakukan, melibatkan beberapa pemodal atau pemberi dana, dan hal tersebut dinilai hanya sebagai upaya perampokan bagi Sumber Daya Alam Bolmong.

“Kami meminta Pak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey segera a membatalkan perizinan dari PT BDL, selain itu pula perusahaan ini juga sejak 2020 tidak memberikan manfaat baik bagi Negara, Daerah dan masyarakat khususnya lingkar tambang,” ujar aktivis yang terkenal vokal tersebut.

Sejak beroperasi perusahaan ini, menurut Turangan sebagaimana keterangan dari warga masyarakat bahwa ketidak jelasan sudah mulai terlihat, PT. BDL tidak pernah menyampaikan hasil produksi, berganti penyandang dana dan pemberi modal, begitupun tidak adanya DBH, royalti dan CSR dari perusahaan tersebut hingga saat ini.

Baca juga:  Begini Kebijakan Strategis CEP-Sehan Untuk Stabilkan Harga Cengkih dan Kopra

Disampaikannya pula bahwa sebelumnya pada tahun 2021, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berhasil menyetop operasi perusahaan tambang PT BDL di Kecamatan Lolayan tersebut.

“Penyetopan terjadi tak lama setelah berlangsungnya protes masyarakat adat Toruakat pada 27 September 2021. Insiden ini menyebabkan satu warga Toruakat meninggal dunia karena diduga diserang preman bayaran dari PT BDL,” jelasnya.

Terkait soal legalitas penyetopan tertuang dalam surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.

Berikut isi surat tersebut:

1. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

2. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan dokumen lingkungan hidup.

3. PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

4. Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.

Lanjut Turangan mengatakan pula bahwa selain personal tersebut, sampai saat ini status kepengurusan PT BDL belum jelas. Dimana ada kalim kepemilikan atas saham dan termasuk kedudukan manajemen Direksi dan Komisaris PT BDL belum mamiliki Kekuatan hukum yang jelas. Kurang lebih ada 4 kali perubahan managemen Direksi/komisaris BDL. Yang kami menduga bahwa ada unsur pelanggaran hukum administrasi terkait manipulasi berkali-kali tentang adanya klaim perubahan direksi dan homies yang saat ini masih tarik menarik antar pihak Hadi Pandunata selalu pemilik saham mayoritas awal dan Yance Tanesia.

Baca juga:  Tetty Paruntu Hadiri dan Buka Rakerda DPD II Partai Golkar Kota Bitung

Adanya berbagai persoalan inilah, maka pihak LSM AMTI menilai bahwa PT BDL telah mengakibatkan kerugian bagi Negara dan khususnya Daerah atas operasi pertambangan yang tidak memberikan dampak positif baik terhadap Daerah dan juga masyarakat bolaang mongondow umumnya.

“Akan halnya tersebut, maka LSM-AMTI meminta dengan tegas, arif dan bijaksana agar kiranya Pak Gubernur Sulawesi Utara dapat membatalkan segala proses perizinan dari PT. DBL, serta pula meminta agar Bupati Bolmong bersama instansi dan institusi terkait lainnya untuk dapat menolak dan akan adanya aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. DBL, serta melakukan tuntutan ganti rugi karena kurang lebih selama 15 tahun beroperasi melakukan aktivitas tambang mengeruk perut bumi diwilayah Bolaang Mongondow, Aktivitas yang dilakukan oleh PT. DBL hanya menimbulkan kerusakan hutan, ekosistem dan kekacauan sosial sehingga jatuhnya korban jiwa dari masyarakat,” tegas Turangan.
(T2)*