Minsel, transparansiindonesia.co.id – Sebanyak 42 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan akan menggelar pemilihan HukumTua (Kepala Desa) secara serentak, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Dan salah satu desa yang akan melaksanakan pemilihan HukumTua adalah desa Motoling Satu, Kecamatan Motoling.
Dimana pada suksesi pemilihan HukumTua desa Motoling Satu, diikuti oleh tiga Calon HukumTua yang siap bersaing, dan telah selesai melaksanakan kampanye guna menarik simpati masyarakat.
Dalam tahapan masa tenang, sebelum pelaksanaan pencoblosan tentu harus dimanfaatkan dan ditaati oleh para calon HukumTua dan para pendukungnya.
Sebagaimana disampaikan oleh penjabat HukumTua Desa Motoling Satu Hanna Manese S.Sos,. M.Si agar warga masyarakat dapat terus menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.
Apalagi jelang dan memasuki hari H pencoblosan pemilihan HukumTua, agar warga masyarakat mampu untuk menjadi warga masyarakat yang baik dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Saat ini masa tenang menjelang pelaksanaan pencoblosan calon HukumTua, saya menghimbau agar masyarakat dapat terus menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap kondusif, karena ini adalah pesta demokrasi bagi kita semua, maka jangan rusak pesta kita sendiri dengan melakukan hal-hal berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas dan tentunya akan merugikan masyarakat sendiri,” kata Penjabat HukumTua Hanna Manese.
Ia pun mengajak masyarakat untuk jadilah pemilih yang cerdas, dan menciptakan suasana pemilihan HukumTua yang berkualitas, agar nantinya dapat melahirkan seorang pemimpin desa yang berkualitas pula.
Adapun daftar pemilih tetap yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan HukumTua Desa Motoling Satu sebagaimana diungkapkan oleh Penjabat HukumTua berjumlah 1.128 pemilih.
Untuk tempat pemungutan suara (TPS) ada sebanyak 3 TPS yang dimana setiap TPS ada sebanyak 9 orang petugas TPS.
Sementara itu Ketua panitia Pilhut Desa Motoling Satu Drs. Sonny Umboh mengatakan juga bahwa kinerja panitia bersama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan bersikap netral dalam pemilihan HukumTua.
“Mari kita jadi panitia dan penyelenggara yang baik, bersikap netral dan jadilah panitia dan KPPS yang berkualitas, dan kepada masyarakat pengguna hak pilih agar gunakan hak pilih dengan baik, pilihlah figur calon sesuai dengan hati nurani, karena pemimpin desa akan lahir dari pemilihan ini, jadilah bijak dan berkualitas dalam menentukan pemimpin desa,” kata Sonny Umboh.
Adapun para calon HukumTua desa Motoling Satu adalah sebagai berikut;
1. Martje Paat SPd
2. Frangki S Langi SE
3. Ritha N. B Kawung SPd.
Ketiganya adalah putra putri terbaik desa Motoling Satu yang telah pula mengikuti kampanye damai, dan pasti juga telah siap kalah, siap menang.
(Hengly)*
