Dugaan Intimidasi Ke KPUD, LSM-AMTI Soroti KPU Pusat

Nasional95 Dilihat

Jakarta, TI – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari KPU Pusat.

Ancaman oleh KPU Pusat ini dilakukan dalam upaya agar KPU Daerah turut melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024.

Proses manipulasi ini dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media saat mengirim surat somasi kepada KPU RI, Selasa (13/12/2022).

“Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah,” kata Ibnu di Kantor KPU RI, Jakarta.

“Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu,” tambahnya.

Berkaitan hal tersebut, Ibnu selaku kuasa hukum pelapor, menuntut KPU untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, baik luring ataupun daring kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah.

Baca juga:  Wow.... Tersangkut Narkoba, Anak Tiri SBP Dibekuk Tim Polda Metro Jaya

Di mana para anggota ini, kata Ibnu, sebenarnya tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.

Ibnu juga menuntut supaya KPU menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual.

Ibnu rencananya akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut. Sebab menurutnya hal ini telah masuk dalam pelanggaran etik.

“Kami akan menindaklanjuti hal ini. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib,” tegasnya.

Diketahui, Ibnu bersama Airlangga Julio dari AMAR Law Firm dan Public Interest & Public Interest Law Office mendatangi KPU untuk mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.

Baca juga:  KONFERDA I PEWARNA DKI Jakarta Dibuka Dengan Renungan Oleh Pdt.Benjamin Obadiah
Tommy Turangan SH
Tommy Turangan SH (Ketum LSM-AMTI)

Apa yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat tersebut terhadap KPUD, mendapatkan sorotan dari LSM AMTI.

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa hal tersebut adalah suatu hal yang tidak menunjukkan independensinya lembaga penyelenggara pemilu.

“KPU jangan dijadikan sebagai sarang para bandit. KPU maupun BAWASLU tak boleh dikooptasi, apalagi sekedar menampung nafsu birahi politisi tertentu. Lalu membunuh hak demokrasi rakyat,” ujarnya.

Dijelaskannya pula bahwa teror dan intimidasi, ini tanda bahaya bagi demokrasi. Sebuah ancaman serius. Usut seluruh gerak, tugas yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Jangan sampai manipulasi dilakukan. Kejahatan melanggar nilai-nilai demokrasi diterapkan, itu tak boleh ditorerir. Kelompok intelektual, kaum rasionalis tak boleh tinggal diam.

“Bersihkan KPU dan BAWASLU dari indikasi terpaparnya kepentingan parsial dari entitas yang haus akan kekuasaan. Tidak boleh KPU atau BAWASLU menjadi instrumen untuk mengoperasi parpol tertentu. Membantai kepentingan demokrasi rakyat,” tegas Turangan.
(T2)*