Pemdes Mokobang Salurkan BLT-DD Triwulan Ke-empat Kepada 140 KPM

Minsel42 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Berbagai manfaat bantuan dari pemerintah, disalurkan bagi warga masyarakat, dalam rangka upaya peningkatan roda perekonomian masyarakat yang ditahun 2022 ini masih berperang melawan pandemi.

Bantuan yang disalurkan kepada warga masyarakat, ada berbagai macam bentuk salah satunya adalah bantuan bagi masyarakat melalui anggaran dana desa.

Ditahun 2022 ini, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa (Dandes) diharuskan mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) minimal sebesar 40 persen dari pagu Dandes yang diterima.

Dan sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, tentunya Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan juga mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD.

Baca juga:  84 KPM Pinasungkulan Utara Nikmati BLT-DD Triwulan Ke-II

Dan setelah sebelumnya oleh pemerintah desa Mokobang telah menyalurkan BLT-DD untuk triwulan pertama hingga ketiga, maka langsung ditindaklanjuti dengan penyaluran BLT-DD untuk triwulan ke-empat.

Penjabat HukumTua Desa Mokobang Yulce Wowor mengatakan bahwa adapun jumlah penerima manfaat BLT-DD Mokobang adalah sebanyak 140 KPM.

“Jumlah KPM BLT-DD Mokobang ditahun 2022 sebanyak 140 KPM yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa penetapan KPM BLT-DD tahun 2022,” kata Penjabat HukumTua Yulce Wowor.

Untuk penyaluran BLT-DD triwulan ke-empat dari pemdes Mokobang kepada 140 KPM, dilaksanakan pada Jumat 30 Desember 2022 bertempat di BPU Desa Mokobang, yang dihadiri oleh lembaga desa, jajaran pemerintah desa, dan masyarakat KPM BLT-DD.

Baca juga:  82 KPM Desa Poopo Terima BLT-DD Triwulan Pertama

Kepada warga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa, penjabat HukumTua Yulce Wowor mengingatkan untuk dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan, terlebih dalam upaya meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

“Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan, agar berdampak manfaat bagi warga masyarakat,” ujar Yulce Wowor.

Dalam penyaluran tersebut, setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp.900.000 hasil dari kalkulasi setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 dikalikan tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember.
(Hengly)*