Kampar, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan proses dan tahapan penerimaan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Kampar.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa penerimaan THL di lingkungan kerja pemerintah kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga menjadi ladang korupsi.
Pasalnya, dijelaskan Turangan bahwa semenjak lima tahun lalu hiruk-pikuk terkait adanya uang suap atau uang pelicin dari calon THL kepada beberapa oknum agar bisa lolos menjadi THL masih terus digaungkan dan menjadi perbincangan hangat dikalangan publik saat ini.
Dimana Turangan menyampaikan bahwa sebagaimana informasi yang ia dapat ada sebagian orang yang sudah memberikan uang namun tidak menjadi THL.
Sementara itu, adanya penambahan THL lima tahun terakhir ini jumlahnya sangat mengejutkan dengan mencapai sekitar 5.400 orang, dan setiap tahunnya terjadi penambahan THL sekitar 1.080 orang.
“Dari informasi yang ada dan saya dapatkan bahwa untuk menjadi THL ada yang membayar sekitar Rp. 20 juta hingga Rp. 30 juta setiap orang,” jelas Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketua DPP Tommy Turangan mengatakan bahwa sangat kuat dugaan penerimaan THL di Kabupaten Kampar menjadi ladang korupsi bagi para oknum-oknum pejabat.
Dan kaitannya dengan penerimaan THL di Kabupaten Kampar yang diduga menjadi ladang korupsi dan menjadi ladang memperkaya diri sendiri bagi oknum-oknum pejabat, Tommy Turangan pun memberikan sorotan terhadap korps Adhyaksa di Kabupaten Kampar.
Dimana, kepada awak media ini, Tommy Turangan mengatakan bahwa sepertinya pihak Kejari Kampar masuk angin, dan terkesan tak menanggapi dengan apa yang menjadi perbincangan hangat publik di Kabupaten Kampar yakni penerimaan THL.
“Sepertinya Kejari Kampar masuk angin, dugaan adanya korupsi dan suap di penerimaan THL Kabupaten Kampar tak berani disentuh oleh pihak korps Adhyaksa Kampar,” kata Tommy Turangan.
Dikatakan Turangan, bahwa negeri ini merupakan negara hukum dan semua sama kedudukannya dimata hukum siapapun dia kalau tersangkut kasus pasti diproses dan dihukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Siapapun dia, yang diduga terlibat dalam penerimaan THL Kabupaten Kampar yang diduga terlibat suap dan korupsi harus diproses, termasuk apabila ada orang-orang dalam korps Adhyaksa Kampar harus diperiksa dan diproses, karena hukum harus terus ditegakkan,” tegas Tommy Turangan.
(T2)*
