BANGKINANG, Transparansi indonesia.co.id Praktisi Hukum ternama di Kabupaten Kampar Emil Salim SH MH menjelaskan perbedaan kasus delik aduan dan kasus delik biasa.
Emil menjelaskan, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Apabila korban mencabut laporan, maka proses pidana akan dihentikan.
Sedangkan delik biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Emil menjelaskan berdasarkan dua kaidah hukum tersebut, bahwa tak semua kasus bisa diselesaikan dengan jalur perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku.
Kata dia, hanya kasus-kasus ringan yang melibatkan korban dan pelaku seperti pencurian bisa ditempuh dengan jalur restorative justice.
Namun kasus besar apalagi kasus yang sampai mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa tidak dapat diselesaikan dengan jalur perdamaian antara pihak korban dan pelaku.
“Bila perdamaian pun terjadi, tidak membuat kasus hukum atau tindak pidananya tidak berlanjut,” ujar Emil Salim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Menurut Emil, keberadaan tambang galian C yang tidak memiliki izin itu jelas suatu pidana yang sudah diatur oleh undang-undang.
Apalagi lanjut dia, jika dalam operasionalnya sampai ada hilangnya nyawa orang di lokasi. Ia menegaskan, hilangnya nyawa orang itu jelas peristiwa pidana, baik karena memang sengaja membunuh atau hilangnya nyawa orang lain yang disebabkan oleh kelalaian.
Ia memisalkan, peristiwa meninggalnya anak di lokasi galian C ilegal terjadi dua tindak pidana. Pidana pertama, galian C yang tidak berizin jelas ada pidananya. Pidana kedua meninggalnya orang di lokasi harus dilakukan proses penyelidikan, dan kemudian bila ditemukan dugaan kematian ada unsur kelalaian, atau minimal adanya dua alat bukti, maka pemilik tambang atau orang yang bertanggung jawab dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
“Hilangnya nyawa orang lain karena kelalaian, merupakan pidana dan itu adalah delik umum, bukan delik aduan,” ucap Emil Salim.
Emil juga merinci, penyebab kematian seseorang dalam konteks penegakan hukum, harus dilengkapi penjelasan ahli forensik dan hal yang terpenting adalah hasil otopsi dari otoritas berwenang.
“Kematian seseorang itu dalam konteks penegakan hukum harus ada laporan hasil otopsi. Kenapa matinya, apa penyebab pasti matinya, di mana mati. Kalau di lokasi galian C umpamanya harus dipastikan dengan laporan hasil penyelidikan dan diperkuat oleh hasil otopsi. Tak bisa disimpulkan tanpa proses serangkaian penyelidikan dan tanpa laporan hasil otopsi,” tutur Emil.
Telah diberitakan sebelumnya, di mana Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani mengatakan, terkait kematian seorang bocah 12 di lokasi galian C di Sungai Pinang, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam peristiwa tewasnya bocah 12 tahun bernama Sakinah warga Dusun I, Desa Sungai Pinang pada Sabtu 1 Juli 2023 lalu.
“Kita masih melakukan Pulbaket,” ujar AKP Marupa Sibarani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Meskipun kata Marupa, hingga saat ini pihak keluarga korban tidak membuat laporan polisi ke Mapolsek Tambang. “Dan sampai saat ini pihak keluarga nggak ada yang melapor,” kata dia.
Namun, ketika ditanya soal apakah pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian tewasnya Sakinah, AKP Marupa Sibarani tidak menjawab.
Kemudian, kami juga menanyakan ke AKP Marupa, apakah peristiwa tewasnya bocah Sakinah di lokasi galian C tak berizin ini merupakan peristiwa pidana yang masuk kategori delik aduan atau delik umum/biasa, ia tidak menjawab.
Sebelumnya, Camat Tambang, Jamilus menerangkan lokasi galian C yang berada di Dusun I, Desa Sungai Pinang, yang menewaskan anak 12 tahun berada dekat dengan permukiman.
“Kejadiannya Sabtu (1 Juli 2023) sekitar pukul 4 sore. Korban ditemukan oleh keluarganya sendiri,” ujar Jamilus, Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, lokasi galian C ini tidak ditutup dengan pagar pembatas sehingga mudah diakses oleh anak-anak sekitar.
Jamilus menerangkan, pihaknya sudah turun ke sana bersama Kapolsek Tambang untuk mengecek lokasi
“Lokasi galian C tidak beroperasi lagi. Sudah lama tidak beroperasi,” imbuhnya.
(Hattan)