Sulut, transparansiindonesia.co.id – Tindakan yang tak sesuai wewenang dilakukan oleh Gakum Kehutanan Manado, dengan cara menghentikan kendaraan truck di jalur Pantura Manado – Kotamobagu.
Tindakan yang dilakukan oleh Gakum Kehutanan Manado, mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gakum Kehutanan Manado merupakan tindakan sewenang-wenang dengan menghentikan kendaraan truck di jalur Pantura Manado Kotamobagu.
“Apa kewenangan dari Gakum Kehutanan Manado yang melakukan tindakan menghentikan kendaraan truck, hal tersebut sudah diluar kewenangan Gakum Kehutanan Manado,” ujar Tommy Turangan SH.
Dijelaskan Turangan wewenang dari Gakum Kehutanan adalah dikawasan hutan lindung, bukan menghentikan kendaraan di tengah jalan.
Apa yang dilakukan oleh Gakum Kehutanan Manado, menurut Tommy Turangan adalah sudah merampas hak dan wewenang dari wilayah Kehutanan Provinsi.
“Tindakan yang dilakukan oleh Gakum Kehutanan Manado, sudah merampas wewenang dari Gakum Kehutanan Provinsi, karena mengentikan kendaraan diwilayah jalan Pantura Manado – Kotamobagu,” tegas Turangan.
Ia pun meminta agar Presiden dan Gubernur Sulawesi Utara serta instansi terkait lainnya untuk meninjau kembali hukum kehutanan dan wewenang masing-masing dari Gakum Kehutanan yang ada di Sulawesi Utara.
(T2)*