Riau, TI – Permasalahan yang ada di perusahaan PT. Sawit Inti Raya (PT. SIR) telah sampai ke Bareskrim Polri, yang selanjutnya akan menindaklanjuti keberadaan PT. SIR yang diduga terdapat banyak melakukan kesalahan dan melanggar peraturan.
Tindak lanjut dari Bareskrim Polri adalah dengan akan segera melakukan penyelidikan di PT. Sawit Inti Raya, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap owner atau pemilik perusahaan.
Dan langkah dari Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan di perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit tersebut, mendapatkan apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari LSM-AMTI.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum DPP, Tommy Turangan SH sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk segera turun melakukan penyelesaian di PT. SIR.
“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk segera turun melakukan penyelidikan terkait berbagai dugaan permasalahan yang ada di PT. SIR,” ujar Tommy Turangan.
Dikatakan Turangan, bahwa permasalahan yang ada di PT. SIR sangat komplek karena mencakup beberapa dugaan permasalahan seperti masalah dugaan pencemaran lingkungan, dan permasalahan komitmen dengan masyarakat terkait CSR yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Langkah Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap PT. SIR merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu, karena di Republik Indonesia semua sama dimata hukum, jadi berharap agar Bareskrim Polri dapat segera melakukan dan menyelidiki PT. SIR termasuk memeriksa owner atau pemilik perusahaan,” jelas Tommy Turangan.
Adapun berbagai dugaan permasalahan yang ada di PT. SIR yakni melanggar peraturan menteri perindustrian tentang letak lokasi perusahaan yang dekat dengan pemukiman warga.
Selain itu, perusahaan PT. SIR juga diduga melakukan pengelolaan limbah tidak sesuai prosedur, sehingga membuang limbahnya yang diduga mengandung LB3 ke sungai dan daerah aliran sungai warga.
Begitupun, dengan proses pembakaran tangkos sawit oleh perusahaan yang menimbulkan pencemaran udara sehingga keadaan udara menjadi tidak sehat, dan bahkan pula berdampak pada penerbangan yang ada di bandara sekitar lokasi perusahaan.
Dijelaskan Turangan, selain permasalahan-permasalahan tersebut diatas, PT. SIR juga diduga melakukan monopoli sawit, sehingga hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Bareskrim Polri yang akan segera melakukan penyelidikan.
“Kita semua menunggu langkah tepat dari Bareskrim Polri, dan semoga dan berharap proses penyelidikan akan dilakukan dengan profesional dan kalaupun owner atau pemilik perusahaan terbukti melakukan kesalahan dan melanggar hukum, harus diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Turangan.
(T2)*