Warga Kecewa Dengan Kinerja Kajari Kampar, Terkait Dugaan Kasus Tanah Kas Desa, Desa Indra Sakti.

RIAU106 Dilihat

Kampar Riau, Transparansi indonesia.co.id Warga Desa Indra Sakti Kecematan Tapung kabupaten Kampar Provinsi Riau. Sangat Kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kampar.

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Tidak serius Menangani kasus dugaan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti.

Terkait dugaan Kepala Desa (Kades) MISDI yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Perorangan Tanah Milik Kas Desa/Pasilitas Umum (PU) Dan SKT Tanah Pasar Desa Desa Indra Sakti.

Hal ini di benarkan oleh Salah seorang warga, warga Desa Indra Sakti yang mana namanya tidak ingin dipublikasikan ketika di konfirmasi oleh wartawan Senin 9 Oktober 2023.

“Iya betul Kami sudah satu bulan lebih membuat aduan/laporan Bersama Badan Peserta Hukum Reklasssering Propinsi Riau ke pihak kejaksaan negeri Kampar, dan sampai detik ini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan negeri Kampar,” ungkapnya.

Baca juga:  2 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Tapung Hilir

Ia juga mengatakan, Sangat menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Kampar yang tidak serius menangani kasus kades Indra Sakti

“Kami menilai Kejaksaan Negeri Kampar Tidak Serius Menanggani Kasus ini, dan kita akan merencanakan untuk melaporkan kasus dugaan Kepala Desa Indra Sakti yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tanah Kas Desa/ Pasilitas Umum Seluas 39Hektar Dan SKT Tanah Pasar Desa, yang di keluarkan untuk perorangan, oleh Misdi Selaku Kepala desa indra sakti, Jika tidak ada tindak Lanjutnya Kami akan tingkatkan laporan ini ke Kejati Riau,” pungkasnya.

Ketika ditanya apa bukti Tanah Tersebut Tanah Kas desa/Tanah pasilitas umum (PU), Warga mengatakan, Berdasarkan surat Berita acara serah Terima unit pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994 Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah pasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah Terima dibuat di UPT,II saigaro pada tanggal 28 Desember 1994
Dan ditambah dengan Keputusan kepala desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti kecamatan tapung kabupaten Kampar Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, Persetujuan/Pengesahan Rancangan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti

Baca juga:  HIMAROHU Jakarta Resmi Dilantik!

Untuk Pemberitaan Yang berimbang awak media ini Konfirmasi Kejaksaan negeri Kampar (Kejari) Melalui Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Kampar Surya Ramadhany Melalui watsapp,

“Surya Mengatakan Laporan Sedang ditindaklanjuti, Terlapor Sudah kami panggil secara patut, namun Tidak datang,

Dan awak media bertanya Lagi, Terus apa tindakan yang akan di ambil oleh kejari Kampar? Sampai berita ini kami Tayangkan Surya Ramadhany Belum membalas Watsapp Dari media ini.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *