Diduga Buang LB3 Ke Sungai, LSM-AMTI; APH Tangkap Owner PT. ABL

KAMPAR65 Dilihat

Kampar, TI – Limbah Bahan Berbahaya Beracun, merupakan limbah yang sangat berbahaya, sehingga perlu pengolahan yang sesuai dengan prosedur, serta pula LB3 jangan sampai dibuang sembarangan apalagi ke sungai warga.

Dan ada dugaan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi kertas, pembungkus nasi dan tissue melakukan pembuangan limbah ke sungai secara sembarangan dan ada dugaan pula bahwa limbah yang dibuang tersebut mengandung bahan berbahaya beracun.

Hal tersebut mengundang reaksi dan perhatian dari sejumlah LSM, salah satunya dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa perusahaan PT. Agung Bumi Lestari (PT. ABL) diduga terlibat berbagai permasalahan salah satunya adalah pengrusakan lingkungan melalui pembuangan limbah sembarangan, atau membuang limbah yang diduga mengandung B3 ke sungai.

Baca juga:  Batalkan SJB, Ada Apa Dengan Oknum Sangadi Lanut..??

Apalagi, dijelaskan Turangan bahwa limbah yang diduga mengandung B3 tersebut dibuang ke sungai yang digunakan warga masyarakat, sehingga masyarakat merasa sangat terdampak dengan aktivitas pembuangan limbah dari PT. ABL.

“Yah,, PT. ABL dalam pengelolaan limbah tidak melakukannya sesuai prosedur, dimana limbah yang diduga mengandung B3 dibuang ke sungai yang digunakan warga, dan ini termasuk dalam pengrusakan lingkungan,” jelas Turangan.

Selain itu pula, Turangan menyoroti perusahaan PT. ABL tersebut yang diduga pula tidak memiliki AMDAL.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Bareskrim Polri dan pihak berwenang lainnya untuk segera mengambil tindakan, menangkap owner atau pemilik perusahaan PT. ABL.

Baca juga:  Turangan; "Selamat Hari Raya Idul Adha, Bagi Warga RW 010 Cakung Barat"

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar perusahaan PT. ABL segera ditutup pengoperasiannya, dan segera menangkap owner atau pemilik perusahaan PT. ABL, karena dugaan membuang limbah yang mengandung LB3 ke sungai yang sering digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari, pengrusakan lingkungan melalui limbah apalagi mengandung B3 adalah perbuatan melawan hukum, sehingga APH harus segera ambil tindakan,” tegas Turangan.
(T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *