Bandar Narkoba Marak di Desa Pulau Gadang Kampar

RIAU1241 Views

Xlll Koto Kampar, Transparansi indonesia.co.id Sindikat peredaran barang haram jenis narkoba merajalela di Desa Pulau Gadang Kecamatan Xlll Koto Kampar hingga tak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Mapolres Kampar.

Hal ini sangat memprihatinkan dengan maraknya peredaran narkoba dalam beberapa bulan belakangan.

Warga setempat menjelaskan, keprihatinan mereka terhadap fenomena ini yang mengancam masa depan generasi muda.

Salah satu warga Desa Pulau Gadang inisial AR (32), mengatakan, semakin hari peredaran narkoba semakin merajalela di Desa Kami, sehingga keresahan masyarakat semakin meningkat.

Baca juga:  Dalam Acara Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba " Wahyu Trinanda Puteri "Resmi dilantik Bupati Pelalawan Sebagai Duta Anti Norkaba Pelalawan

“Kita Khawatir generasi muda yang ada di desa ini jadi hancur, akibat maraknya peredaran narkoba tersebut banyak ABG disini jadi korban kurir para bandar barang haram tersebut,”jelasnya Minggu (18/02/24),

Selain itu AR berharap, Pemerintah Desa sinergi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polisi Kampar, untuk mencari solusi masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mereka berharap bahwa dengan edukasi dan kesadaran masyarakat, mereka dapat mengatasi masalah ini secara efektif.

Lanjut AR mengatakan, situasi maraknya peredaran narkoba di Desa Pulau Gadang Kecamatan Xlll Koto Kampar adalah peringatan keras bagi semua pihak untuk bersatu dan melawan peredaran narkoba yang merusak. Agar peredaran narkoba dan korban pengguna narkoba tidak semakin meluas.

Baca juga:  Polemik Dana BOS SDN 008 Kualu Tambang Mencuat, Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri Kepsek, Bu Metta Klaim Ulah Kepsek Lama

Bila tidak secepatnya dilakukan tindakan tegas, dikhawatirkan akan semakin banyak generasi muda di wilayah Desa ini menjadi korban narkoba.

“Kami warga kecamatan Xlll Koto Kampar berharap jajaran Polres Kampar menindak tegas pengedar narkoba di kecamatan ini, karena sudah sangat meresahkan,” pungkasnya.