Galian C Ilegal di Desa Disinyalir Beroperasi, Kemanakah Kepolisian Setempat ?

Uncategorized37 Dilihat

Kampar, Transparansi indonesia.co.id Maraknya aktivitas Galian C Ilegal di kabupaten Kampar menuai kritik pedas berbagai pihak. Sebut saja salah satunya desa Tanjung Rambutan kecamatan Kampar tersorot Camera wartawan, (29/3).

Aktivitas ini disinyalir menggarap mengeruk destinasi alam Kampar mereka rusak tanpa ampun sejatinya ia jadikan sebagai bisnis mengeruk keuntungan pribadi.

Nah pertanyaannya oleh awak media kemanakah aparat kepolisian setempat sehingga aktivitas galian C ilegal ini terus berlanjut.

Padahal Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. (Tim)

Baca juga:  Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Di Mana Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *